-->

Polda Kalteng Gelar Press Conference Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perdagangan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Kalteng Gelar Press Conference Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Tengah menggelar Press Conference atas keberhasilan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Kota Palangkaraya yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Rabu(11/03/2020).

Pengungkapan kasus tersebut tim Subdit 1 Direskrimsus telah mengamankan tersangka Muliady alias Ady (40) warga Jalan Tingang VI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya dengan mengamankan barang bukti sekitar 2 ton lebih gula kristal rafinasi, beras non premium dengan merek Super FN dengan berat sekitar 890 kilogram serta alat mesin jahit, timbangan dan sejumlah nota penjualan beras di kedua tempat.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang di dampingi Wadir Krimsus AKBP Teguh Widodo, S.I.K mengatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan modus operandi menjual barang dalam pengawasan berupa gula rafinasi tanpa memiliki perizinan, baik penjelasan mengenai kemasan seperti nama barang, ukuran, berat/isi atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain.

“Untuk gula rafinasi yang berhasil kami amankan dari kediaman tersangka berjumlah sekitar dua ton lebih dari 74 karung gula masing-masing berisi 25 kilogram dan 14 gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram. Selain itu tim juga berhasil menyita beras non premium dengan merek Super FN dengan berat sekitar 890 kilogram yang sudah dipindahkan ke karung beras premium merek pandan wangi dan tiga jambu dengan berat netto 20 kilogram,” tambah Kabid Humas Polda Kalteng.

“Dari pengakuan tersangka, dalam usaha tersebut yang bersangkutan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50-80 juta per bulannya. Praktik tersebut selama ini sudah dijalankan tersangka selama lima tahun dan tentunya sudah mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta pertahunnya,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, kini pelaku dikenakan dengan Pasal 110 atau pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(sm/bq/hy)

The post Polda Kalteng Gelar Press Conference Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perdagangan appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel