Cegah Penyebaran Virus Corona, Polri Batasi Pelayanan SKCK, STNK, dan BPKB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Polri akan membatasi pelayanan seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), izin keramaian, pelayanan SIM dan STNK serta BPKB. Pembatasan dilakukan guna menekan penularan virus corona (Covid-19)
“Beberapa pelayanan masyarakat, berkaitan pandemi, sementara dibatasi waktunya demi pencegahan virus corona,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/3/20).
Dalam hal tesebut, Karo Penmas Mabes Polri tidak menjelaskan waktu pembatasan itu diberlakukan, hanya menjelaskan bahwa pembatasan layanan disesuaikan kebijakan dari masing-masing jajaran Kepolisian Daerah.
“Disesuaikan dengan wilayah mereka masing-masing, baik di Polda-Polda maupun Polres-Polres,” jelas Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian sedang mengevaluasi terhadap proses pemanggilan ataupun pemeriksaan yang berhubungan dengan pihak luar di gedung-gedung kepolisian.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihaknya menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
(bb/bq/hy)
The post Cegah Penyebaran Virus Corona, Polri Batasi Pelayanan SKCK, STNK, dan BPKB appeared first on Tribratanews.