Bacakan Maklumat Kapolri, Kapolda Sultra: Bagi Pelanggar, Dapat Ditindak Sesuai Ketentuan Berlaku
Tribratanews.polri.go.id – Kendari. Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs, Merdisyam, M.Si., menjelaskan bahwa pihak yang melanggar Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Virus Corona atau COVID-19 dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum bagi pelanggar Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang upaya pencegahan COVID-19 demi menyelamatkan rakyat,” jelas Kapolda Merdysam, usai membacakan naskah Maklumat Kapolri, di Kendari, Minggu (22/3/2020).
Selain Kapolda Sultra membacakan maklumat Kapolri, Gubernur Sultra Ali Mazi membacakan pula maklumatnya sebagai peringatan mencegah wabah COVID-19.
Maklumat dikeluarkan mencermati situasi nasional sehubungan dengan cepatnya penyebaran COVID-19 yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Maklumat Kapolri maupun Maklumat Gubernur Sultra mengemban misi menyelamatkan rakyat dari wabah yang mematikan.
Karena itu, warga masyarakat diimbau tidak bepergian kecuali keperluan sangat penting dan tindak menggelar kegiatan yang melibatkan massa.
(my/bq/hy)
The post Bacakan Maklumat Kapolri, Kapolda Sultra: Bagi Pelanggar, Dapat Ditindak Sesuai Ketentuan Berlaku appeared first on Tribratanews.