-->

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polri Berhasil Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polri Berhasil Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.idJakarta. Salah satu kegiatan Operasi Aman Nusa II Polri dalam menekan penyebaran virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia adalah pembubaran massa. Hingga kini ribuan kerumunan publik telah dibubarkan oleh petugas kepolisian.

“Kami telah membubarkan 1.371 kerumunan massa, itu semua dilakukan oleh Polda di seluruh Indonesia, kami dibantu TNI dan Pemerintah Daerah,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono, Kamis (26/03/20).

Brigjen Pol. Argo Yuwono kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa tujuan dari Operasi Aman Nusa II untuk memutus dan mencegah penyebaran COVID-19.

“Semoga masyarakat memahami dan kami mengimbau kembali kepada masyarakat agar tidak berkumpul, tetap disiplin dan ikuti peraturan jangan sampai menjadi korban,” tegas Jenderal bintang satu.

Diketahui dalam Maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/2/III/2020 melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut wajib bagi anggota Polri untuk melakukan himbauan serta pendekatan secara persuasif dalam membubarkan kerumunan massa.

Namun, apabila masyarakat tak mengindahkan himbauan tersebut. Maka Polri akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana sesuai pasal yang sudah disiapkan.

“Kita sudah ada aturan hukum yang bisa mengatur di Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218. Tapi selama ini kita belum temukan, akan kita terapkan kalau memang masyarakat melawan, dikasih tahu melawan enggak mau, kita akan tindak tegas dan terukur dalam hal ini, kita bubarkan,” tutur  Brigjen Pol. Argo Yuwono.

(ym/bq/hy)

The post Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polri Berhasil Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel