Polri dan BI Musnahkan 50.087 Lembar Uang Rupiah Palsu
Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti menjelaskan, uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di kantor pusat BI dalam rentang waktu Januari 2017 – Januari 2018.
“Kami mengapresiasi ke seluruh jajaran terkait yang selama ini telah bekerjasama dengan baik. Semoga kerja sama ini terus ditingkatkan dan semoga mempersempit ruang gerak pelaku uang palsu,” jelas Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Rabu (26/02/2020).
Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 19.026 lembar uang pecahan Rp 100.000, 28.823 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1.534 lembar uang pecahan Rp 20.000, 550 lembar uang pecahan Rp 10.000, 146 lembar pecahan uang Rp 5.000, 2 lembar uang pecahan Rp 2.000, dan masing-masing 3 lembar uang pecahan Rp 500 dan Rp 100.
Praktik pemalsuan uang rupiah ini disebut akan merugikan masyarakat. Selain itu, ini juga merupakan tindakan perendahan kehormatan rupiah yang merupakan salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Itu berarti dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu,” jelas Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI.
Jumlah tersebut mengecil dari tahun 2015 yang tercatat rasio uang rupiah palsunya sebesar 11 lembar ppm.
Untuk selanjutnya, BI akan terus melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif dengan penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi tentang ciri keaslian rupiah dan melakukan upaya represif untuk memberi efek jera kepada pelaku pemalsuan uang lewat kerja sama dengan para penegak hukum.
(wm/bq/hy)
The post Polri dan BI Musnahkan 50.087 Lembar Uang Rupiah Palsu appeared first on Tribratanews.