Polda Jatim Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Gojek Rp 400 Juta
Tribratanews.polri.go.id– Surabaya. Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur berhasil ungkap manipulasi akun gojek mengunakan puluhan akun driver dan pelanggan fiktif. Tersangka yang diketahui berinisial MZ ini melakukan aksinya di wilayah Malang.
“Pelaku sudah kami amankan. Dia menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu, 26 Februari 2020.
Kapolda Jawa Timur mengatakan tindakan kriminal itu dilakukan MZ, 35 tahun, warga Kota Malang, Jawa Timur, sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Akibat transaksi fiktif tersebut, menurut Kapolda, pihak Gojek mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita puluhan HP serta ratusan lembaran kartu perdana axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, sejak bulan Agustus 2019 tersangka seolah-olah sebagai mitra PT. Gojek dengan membuat akun driver yakni resto Gobiz dan Gofood yang semuanya fiktif, dimana akun-akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif dari bulan Agustus 2019 sampai 07 Februari 2020 dimana tersangka dalam kegiatannya mengunakan kartu perdana Axis yang telah terigestrasi dengan menggunakan KK dan NIK milik orang lain.
“Pelaku melakukan manipulasi data gojek dengan menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto Gofood dan Gobiz yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah-olah pesan tersebut benar adanya,” ujar Mantan Kabid Humas Polda Jabar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tersangka MZ Bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian penggeledahan, ternyata target bukanlah bandar perjudian online melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver 41 akun, pemilik restoran (30 akun) dan customer pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu).
Dalam aksinya, pelaku seolah-olah adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek, kemudian TRJ melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur.
(bb/bq/hy)
The post Polda Jatim Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Gojek Rp 400 Juta appeared first on Tribratanews.