Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK
Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan pemalsu STNK – BPKB yang sudah melakukan aksinya di beberapa daerah di Jawa Timur seperti di Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan hingga Mojokerto.
Ada tujuh pelaku yang diamankan polisi. Misalnya pada kasus curanmor ada dua tersangka, yakni Agus Budiono alias Badak (50), warga Sumber Pinang, Karangharjo, Silo, Jember dan Feri (27) warga Karangbaru, Silo, Jember.
Kasus penadahan, ada dua tersangka yang diamankan yakni Abdul Rahman (40), warga Desa Tatapan, Torjun, Sampang dan M Hanif (30) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi, Pasuruan.
Untuk pemalsuan surat dengan dokumen palsu, Polisi mengamankan Bismo (44) warga Dusun Pandantoyo, Ngancar, Kediri dan Edy Syafi’i (34) warga Desa Lembor, Brondong, Lamongan. Sementara untuk pencetak surat palsu ada Rakhmat Farid (37) warga Sawahan, Mojosari, Mojokerto.
“Ada beberapa korban kehilangan yang kami undang dan kami serahkan barang buktinya langsung. Kami juga perintahkan cek fisik kendaraan itu. Masyarakat yang kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin, nomor rangka, bawa bukti STNK dan BPKB. Kami akan berikan gratis, tidak dipungut biaya,” terang Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si.
Salah satu korban curanmor asal Gresik, Ismail Zulkarnain mengaku senang mobilnya bisa kembali lagi. Dia menceritakan saat itu maling langsung masuk ke rumahnya, mengambil kunci dan mengendarai mobilnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat dibentuknya Satgas Jogo Boyo oleh Ditreskrimum dengan tujuan mengungkap mengamankan sindikat curanmor, dari pemetk, penadah, setelah itu pembuat surat STNK dan BPKB palsu. Tujuan dari Satgas Jogo Boyo juga untuk menciptakan keamanan di wilayah Jatim.
(fb/bq/hy)
The post Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK appeared first on Tribratanews.