PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS TINGKAT SATKER RUTAN KELAS IIB KUPANG

Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, memberikan sambutan dan melakukan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas dan dokumen Pakta Integritas antara Pemerintah Kota Kupang dengan Rutan Kelas IIB Kupang. Turut hadir Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Yohanis Varianto, A.Md.IP., S.H., Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, S.IK., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., serta para Kepala UPT Lingkup Pemasyarakatan dan Imigrasi Kota Kupang.

Seperti diketahui Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peni ngkatan kualitas pelayanan publik. Program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh lembaga kementerian/lembaga termasuk Rutan kelas IIB Kupang dalam rangka reformasi birokrasi.
Selanjutnya Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Yohanis Varianto, A.Md.IP., S.H., mengatakan reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan, untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 di mana peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik,” lanjutnya.
Wakil Wali Kota Kupang menyambut baik terlaksananya acara bermartabat ini yang merupakan suatu bentuk komitmen dari jajaran satker rumah tahanan kelas iib untuk melaksanakan reformasi birokrasi sebagai langkah mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur kementerian hukum dan ham yang bersih dan bebas dari kkn, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja guna berproses menjadi satuan kerja yang layak memperoleh predikat WBK dan WBBM di tahun 2020.
“Pencanangan pembangunan zona integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur dr. Herman
WBK/WBBM diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sdm, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik.

