-->

Menkopolhukam: Melalui SPPT-TI Penanganan Perkara Pidana Transparan dan Langsung Dipantau Masyarakat

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Menkopolhukam: Melalui SPPT-TI Penanganan Perkara Pidana Transparan dan Langsung Dipantau Masyarakat yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., mengatakan melalui sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) penanganan perkara pidana transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat, Selasa (25/2/20).

“Saya minta agar dipresentasikan dulu (SPPT-TI) ke semua stakeholder agar perkara pidana itu transparan tidak main-main di bawah meja dan cepat,” ungkap Menkopolhukam saat menjadi pembicara acara penyampaian perkembangan analisa dan evaluasi SPPT-TI di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/20).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, sering ada perkara yang sudah diputus namun masih simpang siur. Hal itu, Mahfud MD menyebut, karena beberapa permasalahan teknis.

“Kadangkala ada perkara yang sudah diputus itu masih simpang siur dibawa. Pertama karena tidak segera di-upload, kedua mungkin sistem macet, ketiga karena itu berjalan dari tangan ke tangan,” tutur Menkopolhukam.

Menkopolhukam menegaskan perlu dibuat suatu sistem berbasis teknologi dan informasi. Nantinya, semua perkara dapat dipantau oleh masyarakat secara transparan.

“Sekarang dibuat satu sistem berbasis TI teknologi informasi. Sehingga nantinya semua bisa transparan, masyarakat tidak harus datang ke kantor menemui orang atau apa tinggal klik saja di komputer masing-masing. Perkara ini sampai apa, berapa vonisnya siapa hakimnya, dan seterusnya sudah bisa. Kapan harus menyatakan banding dan seterusnya kalau memang itu masih putusan pengadilan pertama,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD berharap dengan adanya SPPT-TI ke depan semua perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Serta semua penanganan perkara dapat tertangani dengan baik.

“Melalui pengembangan SPPT-TI yang merupakan amanat RPJMN 2015/2019 dan RPJMN 2023/2024 diharapkan dapat tercipta proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Serta dapat mengatasi penanganan perkara yang selama ini terjadi. Yakni antara lain permasalahan pelayanan kepolisian yang masih banyak digulungkan,” harap Mahfud MD.

Mahfud MD menuturkan, selama ini sering terjadi penanganan berkas perkara yang bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Hal itu akibat dari ketidakpastian jadwal dan penundaan sidang.

“Bolak balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan yang sering terjadi. Lamanya proses penanganan perkara pada saat proses persidangan sebagai akibat dari ketidakpastian jadwal persidangan dan penundaan sidang,” jelas Menkopolhukam.

(ng/bq/hy)

The post Menkopolhukam: Melalui SPPT-TI Penanganan Perkara Pidana Transparan dan Langsung Dipantau Masyarakat appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel