-->

Tak kunjung ada Kepastian Hukum dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Boiler 4 PLTU Lati, KPADK : kami akan terus menyuarakan hingga ada kepastian hukum

PT. Indo Pusaka Berau (IPB) selaku pengelola PLTU Lati

Tanjung Redeb. Polemik pengadaan dan pembangunan boiler 4 pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lati kian hari belum menemukan titik terang pasca penetapan tersangka oleh Polres Berau pada mantan Direktur umum PT. Indo Pusaka Berau (IPB) (Chaeruddin Nor) selaku pengelola PLTU Lati.
Hal itu diutarakan oleh Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK), Siswansya.
"KPADK selaku ormas selalu menyuarakan terkait masalah di berau, khusus kasus dugaan korupsi pengadaan boiler 4, KPADK berharap kepada semua pihak agar menaati aturan dan undang-undang yang berlaku dan terutama terkait penegakan hukum dalam kasus ini haruslah transparan dan terukur karena hal itu perlu pertanggung jawaban secara sosial yaitu Publik harus tau sesungguhnya apa yang terjadi dan masyarakat berhak mengetahui dan mendapatkan kepastian hukum di Republik ini." jelasnya. 9/4/19.

Siswansyah (Kanan), selaku Panglima KPADK Saat bersama rekan media.

Menelisik ke belakang bahwa kasus pengadaan boiler 4 pada PLTU Lati bermula pada tahun 2015 dimana pihak kontraktor ialah PT Pembangkit Listrik Nusantara (PLN) dan pekerjaan tersebut rencananya akan berakhir pada bulan Desember 2017.
Namun setelah pergantian Dirut PT. IPB dari Charuddin Nor beralih ke Najemuddin pekerjaan tersebut dihentikan pada tahun 2016.
Mengutip dari berbagai sumber bahwa dalam pembangunan boiler 4 tersebut apabila Pihak PT. IPB memutuskan secara sepihak kontrak pekerjaan maka akan menanggung resiko yakni, PT IPB tidak berhak lagi terhadap uang muka sebesar Rp14,85 miliar, yang sudah diberikan ke PT PLN selaku kontraktor.
Masih dari sumber yang sama bahwa PT. IPB melalui Dirutnya yakni Najemuddin memutuskan kontrak pekerjaan pada tahun 2016.
"Sebenarnya begini. Pemenang pembangunan turbin yang awal, itu kita batalkan" ujar Najemudin pada sumber Tersebut.
Terpisah beberapa pihak yakni Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) mempertanyakan soal alasan terkait pemutusan kontrak kerja ditengah jalan tersebut.
"harus aja kejelasan dan alasan yang tepat terkait pengambilan keputusan tersebut sementara yang kita ketahui bahwa pekerjaan tersebut baru akan berakhir pada 2017 akhir. sekarang eks Dirutnya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boiler 4 tak ada wujud nah tinggal bagaimana penyidik mengembangkan kasus itu. Sebab masyarakat butuh yang namanya kepastian hukum" Ujar Sekjen FPPPK, Raja Ivan Haryono Sihombing. (*).


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tak kunjung ada Kepastian Hukum dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Boiler 4 PLTU Lati, KPADK : kami akan terus menyuarakan hingga ada kepastian hukum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel