-->

Penanganan kasus pembangunan boiler 4 tak kunjung selesai, KPADK disarankan Praperadilan

Pembangkit listrik tenaga uapa (PLTU) Lati 

Tanjung Redeb. Belum rampungnya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan dan pembangunan boiler 4 di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) LATI menyita perhatian serius dari panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK). Dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dari pengambilan uang muka di Bank sebesar 14,8 Milyiar.
KPADK menyayangkan sikap penegak hukum yang dinilai lambat dalam menangani kasus tersebut serta mempertanyakan keputusan Direktur Utama IPB dalam memutuskan kontrak pekerjaan tersebut sebelum masa berakhir pekerjaan.
"Pertama kami sangat menyayangkan penegak hukum yakni polres berau yang kami nilai lambat dalam menangani kasus ini dan yang kami tanyakan kenapa pihak IPB langsung memutuskan kontrak sebelum masa berakhir pekerjaan sehingga pekerjaan tidak selesai dan apakah hal tersebut dinilai tapat" ujar Siswansyah. 8/4/19.
Lebih jauh siswansyah selaku panglima KPADK mempertanyakan wacana PT IPB selaku pengelola PLTU Lati ingin membangun Boiler 5, menurutnya pembangunan yang diwacanakan tersebut haruslah mengedepankan azas manfaat bukan untuk menutupi kasus yang sedang diproses.
"Berbicara terkait siapa pun dan negara mana pun ingin membangun dan berkerja sama terkait pembangunan boiler V yang di anggap PT IPB itu bisa menguntungkan boleh saja .
Tetapi kita wajib ingat bagaimana dengan permasalahan terkait pembangunan boiler IV PLTU lati yang di mulai tahun 2015 hingga hari ini tidak kunjung ada ujungnya, kita ketahui bahwa pembangunan boiler memakan anggaran yang tidak sedikit bagaimana dengan uang muka boiler IV senilai 14,8 miliar itu apakah kasus tersebut akan di katakan sudah di SP 3 (tidak ada kerugian negara) . Kami sebagai masyarakat sangat mengutuk dengan kejadian ini, kami berharap bapak penegak hukum polres Berau jangan tebang pilih dalam menangani kasus . Tegasnya.
Terpisah Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) mengingatkan bahwa apabila nanti proses hukum kasus tersebut tidak ada kepastian maka harus ada langkah baru yakni melalui jalur praperadilan.
"Kami kira harus ada praperadilan jika kasus tersebut tak kunjung selesai dan bagaimana rekam jejak Dirut yang sekarang (Najemuddin) harus memberikan alasan kenapa tiba-tiba ada pemutusan kontrak sebelum masa kerja selesai  dan itu harus dijelaskan secara detail ke publik karena itu tanggung jawab beliau agar ada kepastian hukum dalam kasus tersebut" ujar Raja Ivan Haryono Sihombing.
Seperti diketahui PT Indo Pusaka Berau (IPB) selaku pengelola PLTU Lati meminjam dana dari Bank sebesar 43 Milyiar pada tahun 2015 untuk pembangunan pembangkit unit 4 dari pinjaman itu dana sebesar 14,8 Miliyar sudah digunakan untuk uang muka proyek yang hingga kini belum terealisasi. (*)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penanganan kasus pembangunan boiler 4 tak kunjung selesai, KPADK disarankan Praperadilan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel