-->

Merasa penanganan kasus pengadaan boiler 4 pada PLTU Lati mandek, KPADK akan adukan ke Mabes Polri

Siswansyah saat ditemui di sekretariat KPADK Berau

Tanjung Redeb. Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) mempertanyakan kelanjutan kasus pengadaan boiler 4 pada PLTU Lati.
Kasus yang terjadi pada tahun 2015 sampai sekarang belum ada perkembangan yang bisa menjadi kepastian hukum. Hal tersebut dinilai janggal oleh panglima KPADK.
Siswansyah menekankan agar pihak Polres Berau dapat bekerja maksimal dan terukur agar ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan apabila dalam kasus ini polres Berau tebang pilih. Memang dalam kasus ini sudah ada tersangka yaitu Chairudin nor eks Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) Selaku pihak pengelola PLTU Lati namun sampai sekarang tersangka tersebut tidak ditahan". Tegas Siswansyah. 7/4/19.
Siswansyah menjelaskan kronologi ada nya kasus tersebut, dengan menyebutkan negara telah dirugikan sebesar 14, 85 Milyiar.
"Khususnya pembangunan turbin dan boiler unit IV pltu lati Berau yg telah direncanakan sejak tahun 2015 lalu.
Seandainya manajemen PLTU Lati yang lama menuntaskan perencanaan yang sudah di lakukan pada saat itu, boleh jadi boiler 4 mestinya sudah jadi, tapi karena tidak dituntaskan itulah penyebab hingga saat ini negara sudah dirugikan senilai 14,85 miliar.
PT Indo pusaka Berau ( IPB) meminjam dana ke bank negara Indonesia BNI kurang lebih 43 miliar. kasus ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun sampai hari ini tak kunjung jelas ( ngambang ) apakah penegakan hukum di kabupaten Berau sudah berhenti?". Tandanya.
Dia menilai sangat ironis apabila kasus tersebut tidak dituntaskan oleh pihak kepolisian sebab KPADK masih percaya bahwa Instutis kepolisian sebagai barometer tertinggi dalam penegakan hukum.
" Inshaallah senin saya ke jakarta untuk menindaklanjuti kasus yang mandek ini untuk melaporkan ke Mabes Polri dan delik aduanya sudah kami siapkan. Kami mewakili masyarakat Berau atas nama komando pertahanan adat Dayak kalimantan (KPADK) meminta tegas kepada polres Berau untuk jangan permainkan penegakan hukum di bumi batiwakal ini. Komando PADK tak kan pernah berhenti hingga sampai kasus ini sampai ke meja hijau dan oknum yang terlibat samapai di jebloskan dalam bui (penjara) atau sampai batas terakhir proses penegakan hukum" tutup Siswansyah. (*)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Merasa penanganan kasus pengadaan boiler 4 pada PLTU Lati mandek, KPADK akan adukan ke Mabes Polri . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel