-->

Menciptakan Kamtibmas yang Aman, Damai dan Sejuk pada Pilpres dan Pileg Tahun 2019, Polres Morotai Melaksanakan FGD Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Menciptakan Kamtibmas yang Aman, Damai dan Sejuk pada Pilpres dan Pileg Tahun 2019, Polres Morotai Melaksanakan FGD Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id-Polda Malut. Morotai, Polres Pulau Morotai melalui Sat Binmas melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan forum silahturahmi Kamtibmas bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda dalam rangka mewujudkan terciptanya Kamtibmas dalam Pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Morotai AKBP. Mikael P. Sitanggang, S.I.K, MH., dan dihadiri oleh Ketua KPUD Kab. Pulau Morotai Ibu Saima Nuang, S.Sos., Ketua Bawaslu Kab. Pulau Morotai Lukman Wangko, S.Pd, MM., Kejari Pulau Morotai Supardi, SH., Danramil Daruba Mayor inf. Mulhaman., Yang  mewakili Danlanud Kadispers Letkol Adm Kubais Barham., Ketua MUI Kab. Pulau Morotai Hi. Arsyad Haya., Ketua NU Kab. Pulau Morotai Din Aswan., Para Kades Se-Kab. Pulau Morotai., Para Toga, Tomas dan Tokoh Pemuda Se- Kab. Pulau Morotai.

Kapolres Pulau Morotai AKBP. Mikael P. Sitanggang, S.I.K, MH., dalam penyampaiaanya mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu banyak yang sudah tertuang hal-hal apa yang harus kita lakukan dan hal-hal apa yang tidak boleh kita lakukan.

Saat ini di media sosial baik itu yang namanya fb, twitter, kemudian ada pesan berantai melalui aplikasi whatsapp atau melalui sms untuk mengajak Golput. Golput itu tidak memilih dengan cara meneror ataupun membuat jatuh semangat kita untuk melaksanakan pesta demokrasi ini, sehingga orang yang merasa terteror atau orang yang membaca pesan tersebut berpikiran percuma tidak perlu kita melaksanakan kegiatan itu dan juga berpikiran kita begini-begeni saja.

“Padahal itu tidak boleh dilakukan apalagi sampai menggunakan sarana tempat ibadah berkampanye baik kampanyenya untuk memilih seseorang maupun untuk tidak memilih seseorang atau tidak mengikuti kegiatan Pemilihan Umum itu.” Ujar Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Pulau Morotai ini juga mengingatkan kepada, pemuka agama, tokoh masyarakat tolong dicermati tempat-tempat ibadahnya jangan sampai ada orang-orang yang seolah-olah mau khotbah, seolah-olah mau menyampaikan pesan keagamaan tetapi ujung-ujungnya meminta memilih dirinya atau temannya atau sanak saudaranya, itu tidak boleh baik di Gereja maupun di Mesjid.

“Tempat ibadah itu harus netral, namanya tempat ibadah ya orang beribadah bukan orang mau menyampaikan visi misi politiknya itu tidak boleh.” Ungkap Kapolres

Lanjut Kapolres, Orang yang menghalangi hak pilih seseorang bisa terkena pidana, pasal 510 setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda 24 juta, ada lagi pasal 511 setiap orang yang dengan kekerasan dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu ancaman hukum pidananya 3 tahun dan denda maksimalnya 36 juta.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kab. Pulau Morotai Lukman Wangko, S.Pd, MM., menyampaikan bahwa Hak suara tidak bisa ditukar dengan barang apapun. Pemilihan Umum ini dilakukan secara langsung dan itu ditentukan langsung oleh warga masyarakat.

“Itu artinya pesta demokrasi ini jangan kita merasa sedih jangan merasa ragu, kita harus menikmati ini dalam menjamin keamanan dan ketertiban daerah ini.” Ujarnya

Sengketa Pemilu itu ada 2 yang kedua sengketa proses dan kami di Bawaslu telah melakukan sengketa proses 2 Partai Politik yang pertama Partai Golkar terkait dengan laporan awal Dana kampanye dan yang ke kedua Partai PKS terkait daftar calon tetap itu namanya sengketa proses, kalau sengketa hasil proses penyelesaiannya ada di Mahkama Konstitusi.

Kalau kita berbicara pada pelanggaran Pemilu itu dibagi atas 3 ada namanya Pelanggaran Pidana Pemilu ada juga pelanggaran administrasi Pemilu, kalau pelanggaran pidana pemilu pemaknaannya adalah setiap warga masyarakat atapun peserta pemilu yang melanggar ketentuan pemilu yang mana diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 maka ada sanksi pidana pemilu.

“Dalam Pemilu itu ada yang namanya Pidana Pemilu, kalau pelanggaran administrasi pemilu itu kita berbicara terkait tatacara dan prosedur kampanye, kalau ada perangkat desa yang turut serta mengkampanyekan salah satu pasangan calonnya, kami Bawaslu tidak akan segan-segan menindak bahkan kami akan memberikan sebuah peringatan kepada saudara-saudara.” Ungkapnya

Ketua Bawsalu juga mengucapkan  terima kasih kepada Bapak Kapolres karena dengan acara ini membantu kami Bawaslu untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa dalam pemilu ini bukan hanya sekedar pelanggaran-pelanggaran biasa saja yang kami lakukan tapi ada juga pelanggaran pidana.

Di Bawaslu bukan hanya kami saja yang bekerja tapi ada juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu didalmnya ada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan inti dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah kesepahaman presepsi terkait dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Terkait dengan pelanggaran administrasi, ketika peserta pemilu atau calon DPR katakanlah melaksanakan kampanye yang ini melanggar ketentutan undang-undang 7 tahun 2017 maupun peraturan KPU dan peraturan Bawaslu tentu ini juga dikenakan sanksi pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang terberat dalam putusan Bawaslu adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai anggota DPR.

Ada juga pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik itu adalah pelanggaran yang terjadi antara penyelenggara pemilu mungkin kami dengan Bawaslu ketika melanggar etik kemudian disidangkan imbasnya bisa sampai pada pemberhentian, kami di Bawaslu telah melaksanakan putusan pelanggaran kode etik di Pulau Morotai yang pertama anggota PPK Mortim yang kedua adalah ketua KPU Pulau Morotai walaupun saya dan beliau berdampingan ketika beliau ada salah kami tetap menindak sesuai prosedur yang ada.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPUD Kab. Pulau Morotai Saima Nuang, S.Sos. juga menyampaikan bahwa, KPUD Kab. Pulau Moroti sudah beberapa kali melakukan sosialisasi walau ada beberapa orang yang belum memahami. Sejak kemarin KPUD sudah mendistribusikan bahan-bahan yang akan digunakan pada saat pemilu apa yang termasuk Fom C6 dan pemilih ada 3 kategori, yang pertama Pemilih menggunakan C6, ke dua DPTB yang kedua KTPL. Mekanisme pada saat pemungutan suara dan menjelaskan warna pada surat suara dan di morotai hanya memiliki 212 TPS yang tersebar.

“Kami juga akan melakukan simulasi pemungutan surat suara yang pertama kami lakukan di Kec. Morselbar dan kami juga akan melihat satu orang dapat memakan berapa waktu. Dan pada saat perhitungan suara tidak bisa istirahat harus hari itu juga diselesaikan karena takut jangan sampai ada perbuatan kecurangan.” Ujarnya

Pada saat pemungutan suara bagi penyandang fisabilitas maka harus menggunakan pendamping dan yang sakit juga tolong sampaikam kepada petugas agar petugas mendatangi ke rumah. Yang terpening adalah regulasi kami ini berbeda tapi pemilu itu berdasarkan aturan yang sekarang tidak hanya cap jempol tetapi juga dengan tandatangan.

Semoga pada hari H kita semua bisa mmahami dan semoga H-4 harus sudah memiliki C6 kalaupun belum ada silahkan mendatangi ke petugas untuk meminta C6 kalaupun tidak ada silahkan cek di DPT kalau ada silahkan datang dengan membahwa KTP.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion ini juga dilakukan Tanya jawab antara nara sumber dengan para peserta yg mengikuti FGD tersebut. (Wtftt/Humas Res Morotai)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Menciptakan Kamtibmas yang Aman, Damai dan Sejuk pada Pilpres dan Pileg Tahun 2019, Polres Morotai Melaksanakan FGD Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel