Selama Februari 2019 Polresta Depok Tangkap 35 Kurir Narkoba, Sebagian Bermodus Ojek "Online"
pada tanggal
Friday, March 1, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Selama Februari 2019 Polresta Depok Tangkap 35 Kurir Narkoba, Sebagian Bermodus Ojek "Online" . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 1 Maret 2019 07:27 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satresnarkoba Polresta Depok menyita 735,98 gram sabu dan 15,8 gram ganja dari 35 kurir pengedar narkoba sepanjang Februari 2019.
Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, rata-rata para pelaku memanfaatkan profesinya sebagai ojek online untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Kalau pengedar saat ini trennya memanfaatkan ojek online sebagai sistem pengantarnya dan melalui media sosial untuk mereka bertransaksi," ujar Wakapolres di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan teknologi dalam menangkap para pengedar narkoba yang kerap melintas di Depok. "Kami juga tentu saja pakai teknologi, kami lacak transaksi keuangannya. Kami cek dia berhubungan dengan siapa, jual ke mana, dan beli dari mana. Supaya berkembang sampai ke pucuknya dan tidak berhenti sampai sini saja," katanya.
Wakapolres mengatakan, para pengedar yang saat ini ditangkap kebanyakan dari kalangan mahasiswa.
Kasatnarkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan menambahkan, Kota Depok merupakan daerah transit bagi para pengedar yang hendak mengantar ke luar Kota Depok.
Menurut Kompol Indra, tidak semua pengedar yang ditangkap merupakan warga Depok. "Jadi Depok ini, kan, daerah transit. Tersangka ini ditangkap saat melintas wilayah Depok yang misalnya mau mengantar ke Jakarta atau Tangerang. Mereka juga enggak semua orang Depok, ada yang warga Bogor, warga Jakarta," ucap Kompol Indra.
Para pengedar diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Selama Februari 2019 Polresta Depok Tangkap 35 Kurir Narkoba, Sebagian Bermodus Ojek "Online" . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 1 Maret 2019 07:27 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satresnarkoba Polresta Depok menyita 735,98 gram sabu dan 15,8 gram ganja dari 35 kurir pengedar narkoba sepanjang Februari 2019.
Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, rata-rata para pelaku memanfaatkan profesinya sebagai ojek online untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Kalau pengedar saat ini trennya memanfaatkan ojek online sebagai sistem pengantarnya dan melalui media sosial untuk mereka bertransaksi," ujar Wakapolres di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan teknologi dalam menangkap para pengedar narkoba yang kerap melintas di Depok. "Kami juga tentu saja pakai teknologi, kami lacak transaksi keuangannya. Kami cek dia berhubungan dengan siapa, jual ke mana, dan beli dari mana. Supaya berkembang sampai ke pucuknya dan tidak berhenti sampai sini saja," katanya.
Wakapolres mengatakan, para pengedar yang saat ini ditangkap kebanyakan dari kalangan mahasiswa.
Kasatnarkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan menambahkan, Kota Depok merupakan daerah transit bagi para pengedar yang hendak mengantar ke luar Kota Depok.
Menurut Kompol Indra, tidak semua pengedar yang ditangkap merupakan warga Depok. "Jadi Depok ini, kan, daerah transit. Tersangka ini ditangkap saat melintas wilayah Depok yang misalnya mau mengantar ke Jakarta atau Tangerang. Mereka juga enggak semua orang Depok, ada yang warga Bogor, warga Jakarta," ucap Kompol Indra.
Para pengedar diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Selama Februari 2019 Polresta Depok Tangkap 35 Kurir Narkoba, Sebagian Bermodus Ojek "Online" . Silahkan membaca berita lainnya.