-->

Konferensi Pers, Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penipuan Kegiatan Yayasan Barokah Surya Nusantara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Konferensi Pers, Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penipuan Kegiatan Yayasan Barokah Surya Nusantara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id-Polda Malut, kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Suroto. M.Si., yang didampingi oleh Dir Reskrimum Kombes Pol. Dian Harianto., S.H., M.H., dan Kabid Humas AKBP Hendry Badar, mengelar Konferensi Pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di Kab. Pulau Morotai.

Konferensi Pers yang dilaksanakan Siang tadi di Rupatama Polda Maluku Utara Lantai III Jumat 08/03/19, yang dihadiri oleh para Awak Media baik Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik.

Dalam Koferensi Persnya Kapolda Maluku Utara menyampaikan kepada awak media bahwa, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) beberapa waktu lalu di Kab. Pulau Morotai.

Dit Reskrimum Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang terjadi di Kab. Pulau Morotai yang meresahkan Masyarakat, sehingga Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.

Pihak YBSN mendatangi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pulau Morotai untuk mendapatkan rekomendasi untuk melakukan sosialisasi bahaya Narkoba dan seks Bebas yang akan dilakukan dibeberapa sekolah yakni, Mts Negeri 1 Morotai, SMU Negeri 1 Pulau Morotai, SD Inpres Daruba, SD GMIH LOC dan MA Nurulhuda Gotalamo. Pada kesempatan yang sama pihak YBSN juga meminta rekomendasi ke Dias Parawisata Kab. Pulau Morotai terkait dengan Karnaval Merah Putih yang akan dilaksanakan di Pantai Army Doc.

Sosialisasi Narkoba dan Seks bebas ditutup dengan Karnaval Merah putih di Pantai Army Dock diikuti oleh 700 Pelajar, disela-sela acara Karnaval Merah Putih di selipkan dengan kegiatan seremonial dalam bentuk meniup trompet, orasi, makan biscuit kripsi dang mangacungkan ke atas, menghadap kelaut sambil melakukan ikrar.

Ikrar yang disampaikan berbunyi hari ini kami anak Indonesia berkata tidak ada lagi gempa bumi, tidak ada lagi korban tsunami, tidak ada lagi korban bencana di Indonesia, di Morotai, kami percaya hari kami menahan bencana, kami sampaikan kami bersatu sebagai Bangsa Indonesia, kami berkata Indonesia diselamatkan. Setelah mengucapkan ikrar para siswa di suruh mandi ketepi pantai.

Kegiatan yang dilaksanakan ini membuat masyarakat merasa resah dan melakukan aksi unjuk rasa selam beberapa hari, sehingga Polda Maluku Utara mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidakan dan penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Kapolda Maluku Utara mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum untuk sementara yayasan Barokah Nusantara Surya diduga melakukan pemalsuan dan penipuan, sehingga Polda Maluku Utara meningkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan Sdri. GD alias Gres sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan kasus Yayasan Barokah Nusantara Surya, Dit Reskrimum Polda Malut telah menetapkan Sdri. GD alias Gres sebagai tersanka dalam kasus tersebut.” Tegas Kapolda.

Lanjut Kapolda, Tersangka Kasus YBSN sudah kami tahan dan dibawa ke Ternate dari Jakarta, namun ketika sampai di Bandara tim Dokter tidak mengijinkan Sdri. GD untuk dibawa ke Ternate disebabkan karena kesehatannya kurang baik sehingga Sdri. GD masih dirawat di Jakarta.

Jenderal bintang satu di Polda Maluku Utara ini juga menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, sambil menunggu kesehatan Sdri. GD membaik.

“Kami juga terus melakukan pemeriksaan dan anggota juga masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli.” Ucap Jenderal bintang satu.

Kapolda juga menyampaikan bahwa kasus ini akan secepatnya diselesaikan sehingga kasus ini dapat dibawa kepersidangan.

Sementara untuk kegiatan Garda Mengobati dan Mencegah (GMDM), yang dilaksanakan di Ternate dan Tidore juga kami telah melakukan pemeriksaan dan ternyata merupakan kelompok dari Jakarta yang juga membawa rekomendasi dari BNN Pusat.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata GMDM dan YBSN ini sama yang membuat data palsu dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan apa yang dijadwalakan, dimana kegiatan penyuluhan, pemberian kue dan ritual-ritual yang menyimpang.

Untuk sementara Sdri. GD alias Gres yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 263 Subsider Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHpidana. Unsur Primear Pasal 263KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Unsur Subsidear pasal 378 KUHpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wtftt)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Konferensi Pers, Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penipuan Kegiatan Yayasan Barokah Surya Nusantara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel