Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok
pada tanggal
Friday, March 1, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 1 Maret 2019 13:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial M dan H yang merupakan warga Jakarta Utara. Kedua pelaku dibekuk polisi di dalam kontrakannya, lantai 2 Jalan Enggano Rt007/ 16 Tanjung Priok, Jakarata Utara, pada Kamis (28/02/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurut Iptu Edy, penangkapan setelah petugas mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kejadian (TKP).
“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah yang berlantai 2 sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Edy Suprayitno kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Masih dari penuturan Iptu Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan alat isapnya.
“Dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan Musa dan S (DPO) dengan maksud untuk dipergunakan atau konsumsi bersama temannya namun baru sebagian yang dikonsumsi sudah tertangkap,” jelas Iptu Edy.
Lalu, tersangka bersama barang bukti dibawa polisi ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Para tersangka pun diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 1 Maret 2019 13:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial M dan H yang merupakan warga Jakarta Utara. Kedua pelaku dibekuk polisi di dalam kontrakannya, lantai 2 Jalan Enggano Rt007/ 16 Tanjung Priok, Jakarata Utara, pada Kamis (28/02/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurut Iptu Edy, penangkapan setelah petugas mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kejadian (TKP).
“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah yang berlantai 2 sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Edy Suprayitno kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Masih dari penuturan Iptu Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan alat isapnya.
“Dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan Musa dan S (DPO) dengan maksud untuk dipergunakan atau konsumsi bersama temannya namun baru sebagian yang dikonsumsi sudah tertangkap,” jelas Iptu Edy.
Lalu, tersangka bersama barang bukti dibawa polisi ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Para tersangka pun diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok . Silahkan membaca berita lainnya.