-->

RAKORNAS KEHUMASAN DAN HUKUM UNTUK SATUKAN PERSEPSI MENEKAN PENYEBARAN HOAX

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul RAKORNAS KEHUMASAN DAN HUKUM UNTUK SATUKAN PERSEPSI MENEKAN PENYEBARAN HOAX. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kehumasan dan Hukum Tahun 2019 (Senin, 11/2) di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta Selatan. Rakornas tersebut dibuka oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko SIP, yang ditandai dengan pemukulan gong didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Drs Tjahjo Kumolo.
Pada saat membuka Rakornas, Moeldoko juga langsung bertindak sebagai nara sumber yang memberikan ceramahnya berjudul "Peran Strategik Kantor Staf Kepresidenan dalam Publikasi Kinerja Pemerintah". Moeldoko mengatakan, saat sekarang ini dapat dijuluki sebagai "Revolusi Jari", di mana bila ada suatu berita, tanpa diteliti kebenarannya, tanpa analisa yang mendalam, jari orang-orang langsung menekan tombol-tombol di smartphonenya untuk memberikan komentar. Situasi-situasi ini harus diwaspadai, bila tidak justru akan menjurus ke fitnah-fitnah, jelas Moeldoko.

Rakornas yang diikuti oleh 1400 orang peserta itu diikuti oleh Para Kepala Biro Humas dan Protokol dan Kepala Biro Hukum Perundang-undangan Sekretariat Daerah Provinsi serta para Kepala Bagian Humas dan Protokol dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Arham A Jacub SH, yang turut jadi peserta pada Rakornas tersebut mengatakan dulu hanya wartawan yang bisa membuat suatu berita dan harus melakukan check and balance pada berita itu sebelum mempublikasikannya melalui media masing-masing, karena ada kode etik yang mengatur para wartawan. Namun kata Arham, kondisi itu sangat terbalik dengan sekarang. Saat ini semua orang bisa menjadi pemberita (membuat berita), asalkan bisa menggunakan smartphone semua orang bisa memberitakan apapun dan prinsip check and balance yang diatur dalam kode etik jurnalistik sudah diabaikan sehingga tidak jarang ditemukan suatu berita yang sudah terpublikasi sampai viral namun ternyata Hoax atau berita bohong.
Oleh sebab itu, Rakornas ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi Kehumasan di tiap Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir penyebaran berita bohong melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kalangan milenial.
Arham A Jacub menambahkan bahwa di era digital sekarang ini banyak tantangan yang dihadapi oleh Humas, di antaranya sebagian besar orang menganggap pendapatnya yang benar dan tidak ada filterisasi informasi yang beredar di masyarakat yang mengakibatkan hoax mudah tersebar sehingga Humas dituntut untuk lebih adaptif dan cepat dalam merespon isu-isu yang beredar di tengah masyarakat.


Reporter: ISTIQAMAH, S.Ksi
Editor   : AULIA, S.IP

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang RAKORNAS KEHUMASAN DAN HUKUM UNTUK SATUKAN PERSEPSI MENEKAN PENYEBARAN HOAX . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel