-->

Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri Penipu Modus Penukaran Valas

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri Penipu Modus Penukaran Valas. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Modus Valas Palsu
Selasa, 12 Februari 2019 07:43 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial LW dan GRH yang melakukan penipuan dengan modus penjualan mata uang asing. Keduanya tidak pernah memberikan uang hasil keuntungan dari selisih jual beli valas kepada para korban yang telah menginvestasikan uangnya.

"Bahwa korban ini tidak pernah menikmati apa yang dia inveskan ke money changer ini, ternyata oleh tersangka ini uang yang diberikan dikirim ke orang lain lagi," ujar Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Kabid Humas menjelaskan, tersangka bekerja di bidang ekspor-impor dan istri pelaku bekerja di money changer. Pasutri itu terlilit utang sehingga mereka menipu para korbannya untuk membayar utang-utangnya. Keduanya mengiming-imingi para korban dengan selisih jual-beli mata uang yang lebih besar dibandingkan perbankan. Akan tetapi, uang dari para korban justru digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang kepada nasabah sebelumnya.
Pasutri Pengusaha Money Changer Tipu 4 Korban Belasan Miliar dengan Modus Bisnis Valas
"Jadi apa yang sudah ditransfer korban, tersangka membuat transaksi perbankan yang dipalsukan seolah-olah transkasi sudah terkirim. Jadi korban mengirimkan uang ke luar negeri kemudan tersangka membuat satu transaksi yang fiktif. Dia membuat sendiri mengunakan komputer dan di-print. Ini modus dia menipu korban-korbannya," ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, pelaku menawarkan kepada para korban bisa menukarkan uang dan mengirimkannya ke luar negeri. Pelaku kemudian melakukan transaksi fiktif dan pada kenyataannya pelaku tidak mengirimkan uang seperti yang dijanjikannya.

"Misalnya korban berikan Rp 5 miliar dikirim ke luar negeri bentuknya dollar. Jadi korban memudahkan mengirim barang ke luar negeri tapi dari korban enggak pernah menikmati apa yang dia tanam ini," jelas Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, pasutri ini telah melancarkan aksi penipuan dari September 2018 hingga Oktober 2018. Kedua tersangka melakukan aksi penipuan di Tangerang Selatan-Banten, Glodok-Jakarta Barat, Bukit Barisan Kota Medan-Sumatera Utara, dan Surabaya-Jawa Timur.

Polisi berhasil menangkap pasutri tersebut pada Februari 2019 berdasarkan laporan keempat korban yang telah tertipu. Keduanya ditangkap di salah satu money changer yang ada di Tangerang Selatan oleh tim Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas mengatakan, total kerugian keempat korban mencapai Rp 11,8 miliar. Akan tetapi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa korban yang belum melapor.

Kabid Humas pun mengimbau kepada para korban dari kedua tersangka ini untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami tidak bisa menutup kemungkinan siapa tahu nanti ada korban lain, silahkan untuk melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono (ketiga kiri) didampingi jajaran terkait menunjukkan barang bukti, saat rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aplikasi setoran ke beberapa rekening bank, lembar bukti setoran tunai, konfirmasi transaksi, tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan bukti percapakan tersangka dengan beberapa korban melalui aplikasi WhatsApp
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri Penipu Modus Penukaran Valas . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel