Buntut Dugaan jual beli lahan negara, Masyarakat Gurimbang layangkan Surat untuk Bupati Berau
pada tanggal
Saturday, February 2, 2019
Beredar surat masyarakat kampung Gurimbang untuk Bupati Berau
Tanjung Redeb, Polemik dugaan jual beli tanah negara yang berstatus lahan garapan di kampung Gurimbang kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Kaltim mendapat respon masyarakat setempat.Dalam informasi yang diterima harian ini bahwa masyarakat kampung Gurimbang lewat PJ Kepala kampung Gurimbang mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Kabupaten Berau yakni Bupati Berau.
Dalam surat tersebut masyarakat Gurimbang meminta kepada Bupati agar difasilitasi dan dicarikan solusi dengan pihak PT Berau Coal yang akan membangun infrastruktur dan menambang, berikut isi surat tersebut.
"Dengan Hormat, Sehubungan PT. Berau Coal akan melaksanakan aktivitas di kampung Gurimbang, yaitu tentang rencana pembangunan infrastruktur dan penambangan. Namun masih ada beberapa hal yang belum selesai antara masyarakat kampung Gurimbang dan PT. Berau Coal terkait persoalan lahan tanam tumbuh, MoU/Nota Kesepahaman (perjanjian kerjasama), dan dampak lingkungan yang terjadi bila dilakukan berbagai kegiatan. Sehingga menjadikan kendala bagi masyarakat dan PT. Berau Coal dalam beraktivitas.
Mengingat hal tersebut diatas, maka kami memohon kepada bapak Bupati Berau agar kiranya berkenan memfasilitasi untuk memediasi serta memberikan solusi terbaik secara kekeluargaan antara masyarakat kampung Gurimbang dan PT. Berau Coal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Demikian surat ini kami buat untuk dapat ditindaklanjuti".
Tertera surat tersebut ditandatangani oleh PJ. Kepala Kampung Gurimbang yakni Edi Gunawan, NIP 198508252014011001.
Surat tersebut tertanggal 28 januari 2019.
Sementara Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) pihak yang telah melaporkan dugaan jual beli lahan Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu menyikapi terkait surat dari masyarakat tersebut dengan mengatakan bahwa langkah masyarakat tersebut sudah tepat karena yang diduga melakukan dan mengeluarkan surat garapan tersebut yakni saudara MT selaku mantan kepala Kampung Gurimbang.
"Langkah masyarakat Gurimbang sangat tepat dan kami harap Bupati Berau dapat segera merespon surat tersebut. Komando melihat ada kerugian negara dalam kasus tersebut yakni dugaan jual beli lahan di atas tanah negara dengan mengeluarkan surat rekomendasi garapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala kampung Gurimbang yang berinisial MT". Ujar Siswansyah. (31/01/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Buntut Dugaan jual beli lahan negara, Masyarakat Gurimbang layangkan Surat untuk Bupati Berau . Silahkan membaca berita lainnya.