-->

Unit PPA Polresta Depok Tetapkan Seorang Wanita Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka Pembunuh Bayi di Pancoranmas

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Unit PPA Polresta Depok Tetapkan Seorang Wanita Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka Pembunuh Bayi di Pancoranmas. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polisi Tetapkan Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka Pembunuh Bayi Mutia
TKP pembunuhan bayi Mutia di Perumahan Villa Pancoranmas, Depok

Selasa, 29 Januari 2019 14:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang wanita pekerja rumah tangga (PRT), R (66 tahun), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi Mutia, Selasa (29/1/2019). Bayi berusia tiga bulan itu merupakan anak majikan R yakni pasangan suami-istri Slamet-Retno Yulianingsih.

Ipda Tamar, Wakil Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, menuturkan, R langsung diciduk tak lama setelah polisi menemukan Mutia dalam keadaan tak bernyawa. R merupakan PRT yang baru bekerja selama tiga hari mengasuh Mutia di Perumahan Villa Pancoranmas Depok.

"Sekarang statusnya naik jadi tersangka. Tersangka bekerja sebagai pembantu di rumah orangtua korban," ujar Ipda Tamar di Polsek Pancoranmas, Depok, Selasa (29/1/2019).

Ipda Tamar mengatakan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas masih didalami. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui penyebab R sampai menganiaya bayi itu hingga lebam di bagian mulut, kepala, dan pinggang.

Mutia diketahui tak bernyawa setelah tetangga korban, Muhammad Adi Satrio Lazuardi yang berprofesi sebagai dokter, datang dan memeriksa kondisi Mutia, Senin (28/1/2019) siang. Saat itu, dokter Adi curiga Mutia tewas dalam keadaan tidak wajar karena terdapat luka lebam di bagian mulut, kepala, dan pinggang. Noda darah juga ditemukan di bagian mulut. Dia pun meminta tolong warga lain melapor kepada polisi.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Unit PPA Polresta Depok Tetapkan Seorang Wanita Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka Pembunuh Bayi di Pancoranmas . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel