Polres Malra Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Batu Merah, Salim Sudin
pada tanggal
Sunday, January 20, 2019
TUAL, LELEMUKU.COM - Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), Provinsi Maluku berhasil meringkus MB alias Sigen, pemuda Lorong Coker Kudamati, Kota Ambon. Sigen ditangkap di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Sabtu (19/1), sekira pukul 00.05 WIT.
Sigen diduga merupakan pelaku penganiayaan berat di Lorong Coker yang menyebabkan Salim Sudin, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kota Ambon, meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Kamis (17/1), lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, setelah ditangkap, Sigen diamankan di rumah tahanan Polres Malra. Rencananya besok, dirinya akan digelandang polisi dari rumah tahanan Polres Malra menuju Polres Ambon Lease, Kota Ambon.
Penangkapan Sigen setelah Polres Ambon Lease berkoordinasi dengan Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Dari hasil penyelidikan, tempat pelarian Sigen akhirnya diketahui. Sigen ditangkap tanpa perlawan saat bersembunyi di rumah keluarganya Ateng Tallaut, warga Desa Taar.
"Penangkapan MB (pelaku) diduga terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lorong Coker, Kota Ambon, pada hari Sabtu (12/1), malam. Dia ditangkap setelah melarikan diri dari Kota Ambon menuju Kota Tual," kata Roem, Sabtu (19/1).
Berhasil dibekuk, tim buru sergap Satreskrim Polres Malra kemudian berkoordinasi dengan Polres Ambon Lease.
"Saat ini aparat Polres Ambon sudah berada di Polres Malra. Rencananya besok pelaku akan dibawa ke Ambon," ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan.
"Masyarakat diharapkan tenang. Pelaku sudah berhasil ditangkap dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sigen diduga merupakan pelaku penganiayaan berat di Lorong Coker yang menyebabkan Salim Sudin, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kota Ambon, meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Kamis (17/1), lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, setelah ditangkap, Sigen diamankan di rumah tahanan Polres Malra. Rencananya besok, dirinya akan digelandang polisi dari rumah tahanan Polres Malra menuju Polres Ambon Lease, Kota Ambon.
Penangkapan Sigen setelah Polres Ambon Lease berkoordinasi dengan Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Dari hasil penyelidikan, tempat pelarian Sigen akhirnya diketahui. Sigen ditangkap tanpa perlawan saat bersembunyi di rumah keluarganya Ateng Tallaut, warga Desa Taar.
"Penangkapan MB (pelaku) diduga terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lorong Coker, Kota Ambon, pada hari Sabtu (12/1), malam. Dia ditangkap setelah melarikan diri dari Kota Ambon menuju Kota Tual," kata Roem, Sabtu (19/1).
Berhasil dibekuk, tim buru sergap Satreskrim Polres Malra kemudian berkoordinasi dengan Polres Ambon Lease.
"Saat ini aparat Polres Ambon sudah berada di Polres Malra. Rencananya besok pelaku akan dibawa ke Ambon," ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan.
"Masyarakat diharapkan tenang. Pelaku sudah berhasil ditangkap dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.