-->

Peserta JKN Di Maluku Capai 80%

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Peserta JKN Di Maluku Capai 80%. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

AMBON,PELAGANDONG.COM :Sampai dengan 1 Januari 2019 tercatat sebanyak 1.488.605 jiwa atau 80% dari jumlah penduduk Maluku yang menjadi peserta JKN, selain itu terdapat 264 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 24 Rumah Sakit, 4 Klinik Utama dan 5 Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Capaian ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita dalam dialog di salah satu radio di Ambon, Rabu (9/1).

“Sampai dengan 01 Januari 2019 jumlah peserta JKN-KIS di Maluku sebanyak 1.488.605 jiwa atau sebesar 80% dari total jumlah penduduk 1.857.337 jiwa. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bekerja sama dengan 264 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meliputi Puskesmas, Klinik, Dokter Praktik Umum dan Dokter Praktik Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bermitra dengan 24 Rumah Sakit, 4 Klinik Utama dan 5 Optik” ungkap Afli.

Selain capaian tersebut, dalam dialog kembali Afli ulas kembali soal Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 82 merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sudah ada terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Afli menerangkan bahwa perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada banyak hal yang perlu diketahui masyarakat khususnya soal pendaftaran bayi baru lahir.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2018. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Afli.

Belakangan ini juga banyak muncul pertanyaan tentang apakah penyakit akibat minuman keras atau alkohol dijamin BPJS Kesehatan atau tidak. Pada kesempatan ini Afli kembali menegaskan bahwa gangguan penyakit akibat ketergantungan obat / alkohol tidak dijamin BPJS Kesehatan,begitu pula apabila kejadianya adalah kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.

“Di Perpres 82 tahun 2018 pasal 52 poin 1 tentang beberapa pelayanan yang tidak dijamin, salah satunya pada huruf (i) yaitu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Kecelakaan lalu lintas akibat mabuk juga tidak dijamin. Jadi sudah jelas pelayanan kesehatan akibat pengaruh alkohol tidak dijamin BPJS Kesehatan” Tegas Afli.

Afli menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya (PG-02).


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Peserta JKN Di Maluku Capai 80% . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel