-->

Kasus dugaan jual beli lahan negara, Siswansyah : eks kepala kampung bisa dijerat UU No 18 tahun 2013

Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) 

Tanjung Redeb, Kegiatan dugaan jual beli lahan di kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Kaltim mendapat perhatian dari beberapa elemen masyarakat.
Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) melalui ketua nya menjelaskan yakni dugaan kegiatan jual beli lahan negara dilakukan oleh mantan  kepala kampung yang kini maju menjadi Calon anggota legislatif tersebut diduga merugikan negara.
"Kasus ini terjadi pada saat kepala kampungnya yang kini terdaftar sebagai Caleg dan kegiatan tersebut berpotensi merugikan negara nah tinggal tugas penyidik saja menentukan nanti" tutur Siswansya.
Lebih jauh Panglima KPADK menjelasakan aturan-aturan yang mengatur regulasi terkait dugaan Jual beli lahan negara tersebit.
"Terkait kasus lahan gurimbang yang masuk kawasah hutan KBK para oknum bisa saja terjerat UU  Nomor  18 Tahun 2013
Tentang
Pencegahan dan Pemberantasa Perusak hutan
Pasal 94 :
Pdipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 ( lima meliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas meliar rupiah)". Jelas nya.
Dengan ada temuan tersebut KPADK berharap agar masyarakat sadar akan pentingnya mengelola hutan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Komando PADK hanya menghimbau kepada  yang ada sangkut pautnya terkait kasus kawasan hutan KBK di gurimbang segera berbenah dirilah agar tidak sangkut dengan permasalahan hukum dan bisa merugikan diri sendiri maupun negara". Tutup nya. (Lap, 29/01/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus dugaan jual beli lahan negara, Siswansyah : eks kepala kampung bisa dijerat UU No 18 tahun 2013 . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel