-->

Kapolres: Saya Akan Pidanakan Dan Cabut Ijin Usaha Bengkel Penadah Motor Hasil Curian

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kapolres: Saya Akan Pidanakan Dan Cabut Ijin Usaha Bengkel Penadah Motor Hasil Curian . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kaporles Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencabut Ijin Usaha, apabila kedapatan ada bengkel yang terbukti menjadi tempat penadahan sepeda motor hasil curian di Kota Jayapura.

“Apabila ada bengkel yang kedapatan dan terbukti menjadi lokasi penadah sepeda motor, saya pastikan akan berkoordinasi dengan Walikota untuk ijin usahanya di Cabut, selain itu  saya akan pidanakan dan persangkakan yang bersangkutan dengan pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara," tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H ketika ditemui wartawan di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Kamis (3/1) siang.


Kapolres menerangkan berdasarkan hasil evaluasi pihaknya selama tahun 2018, kawasan Perumnas III Waena Distrik  Heram, merupakan salah satu lokasi  terbanyak ditemukannya  sepeda motor hasil curian. Tercatat dalam tahun 2018 Polres Jayapura telah tujuh kali melakukan razia, alhasilnya mendapati puluhan motor hasil curian bahkan pelakunya curanmor juga turut diamankan.

“Untuk titik, saya lihat lebih banyak di wiliyah Perumnas III, dan temuan terakhir kami sekitar 17 unit itu ada di kawasan Expo, ini yang temuan terbanyak selalu ada di Perunmas III karena selalu di atas 10 disetiap kali saya melakukan  razia, waktu 19 Desember ada satu orang pelaku dan sedang kita proses hingga saat ini,” ungkap Kapolres.

Dirinya pun menghimbau kepada  warga kota Jayapura agar tidak membeli maupun menggunakan sepeda motor hasil curian, apabila tidak ingin dipidana.

Bahkan Lanjut Kapolres, seluruh masyarakat sudah paham apabila ingin membeli kendaraan roda dua dan apabila harganya diluar nalar atau murah tidak dengan harga yang seharusnya maka motor tersebut dipastikan motor hasil curian.

“Barang siapa yang menggunakan, atau melakukan transaksi motor hasil kejahatan, saya pastikan akan di Pidana sesuai hukum yang berlaku di Republik ini," imbuh Kapolres.

Sementara itu perlu diketahui dalam kurun waktu 12 bulan sejak Januari hingga Desember tahun 2018, Polres Jayapura Kota telah menetapkan 10 orang tersangka dalam Kasus penadahan barang hasil curian di Kota Jayapura. Namun dibandingkan dengan tahun 2017, kasus penadaan barang hasil curian tidak ditemukan.(*)

Penulis.  : Humas Sakura

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kapolres: Saya Akan Pidanakan Dan Cabut Ijin Usaha Bengkel Penadah Motor Hasil Curian . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel