-->

Kapolres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Pungli Penyambungan Meteran Listrik


Tribratanewspolasulteng.com – Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, menggelar konferensi pers kasus Pungutan Liar (Pungli) penyambungan meteran listrik baru (Kwh Meter) di Desa Ondo-ondolu dan Desa Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (10/1/2019). Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banggai yang didampingi Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK dan Kanit III Sat Reskrim Iptu Ridwan Awumbas SH.
Kapolres mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2018 lalu. Saat itu, Suwarno selaku Kepala Desa Ondo-Ondolu Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mengajukan permohonan pemasangan meteran listrik baru (Kwh Meter) sebanyak 294 calon namun hanya 207 pelanggan yang melakukan pemasangan.
“Pelakunya Jordan Christo Lumi (25), yang merupakan pegawai PT. PLN (Persero) selaku Kepala Kantor Jaga/Sub Rayon Batui,” ungkap Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres, pelaku selaku Kelapa Kantor Jaga PLN Batui melakukan sosialisasi terkait dengan pemasangan meteran listrik baru yang ada di Desa Ondo-Ondolu tersebut dengan menetapkan harga pemasangan penyambungan meteran listrik baru untuk daya 900 VA dengan menggunakan instalasi sebesar Rp. 2.300.00.
“Sedangkan untuk daya 900 VA tanpa instalasi sebesar Rp. 1.800.000,” beber AKBP Moch. Sholeh.
Dari pemasangan tersebut, lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 757.000 untuk setiap pelanggan pemasangan baru dengan daya 900 VA dan untuk daya 1.300 VA dengan menggunakan Instalasi sebesar Rp.2.700.000 untuk daya 1.300 VA tanpa Instalasi sebesar Rp.2.200.000 dari biaya tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 776.000 setiap pelanggan.
“Padahal sesuai aturan yang ada bahwa Daya 900 VA biaya pemasangannya sebesar Rp. 946.000 sedangkan untuk Daya 1.300 VA sebesar Rp.1.374.000,” ujar Kapolres.
Sehingganya, dari 207 pelanggan tersebut total keuntungan pelaku dari pungutan liat tersebut sebanyak Rp. 159.305.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 dan paling banyak Rp 1 Miliyar,” pungkas Kapolres.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel