Diduga jual beli lahan negara di Kampung Gurimbang Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, KPADK Laporkan ke KPK RI
pada tanggal
Wednesday, January 30, 2019
Siswansyah (Kanan) saat berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dari Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak (PADK) Kabupaten Berau, Siswansyah terkait kasus dugaan adanya kegiatan transaksi jual beli diatas lahan negara berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).Kegiatan jual beli lahan bersatus KBK tersebut diduga dilakukan beberapa oknum setempat di Kampung Gurimbang Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.
"Saya panglima komando KPADK optimis untuk selalu mengawasi setiap pergerakan oknum pemerinta khususnya di kabupaten Berau terindikasi ada merugikan keuangan negara atau menjual milik negara tanpa ijin dari negara atau legalitas yang jelas panglima akan melaporkannya kepada penegak hukum terkait". Ujar siswanyah.
Lebih jauh siswansya mengatakan agar Pemerintah Kabupaten Berau turun tangan dalam penyelesaian lahan negara tersebut.
"Pemerintah daerah jangan bengong dan diam turun dong ke lapangan tengok masyarakat gurimbang apa yang terjadi di sana, jangan hanya duduk di meja saja menunggu berita burung menyampaikan panggil kedua belah pihak antaran lain ialah perwakilan masyarakat dan pihak perusahan agar mengetahui duduk permasalahan ini". Tambah nya.
Pengaduan dari Panglima PADK tersebut diterima oleh bagian pengaduan publik di Gedung Kantor KPK, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan pengaduan tersebut bahwasannya ada dugaan keterlibatan oknum setempat dalam transaksi jual beli di atas lahan negara berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan atau KBK.
Padahal, seyogyanya kawasan tersebut hanya izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan sebagaimana tertera pada bagian Umum dari Pasal 2 sampai passal 18 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan strategis di luar kegiatan kehutanan.
Dalam hal ini salah satunya adalah termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk sektor pertambangan sebagaimana ketentuan prosedural yang berlaku didalam nya (passal 9 sampai passal 12).
Dari adanya kegiatan transaksi jual beli diatas lahan negara berstatus KBK oleh beberapa oknum setempat diperkirakan negara telah mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kedepannya, koordinasi Panglima Komando PADK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengawasi jalan nya proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara ini.
"Komando PADK akan tetap dan terus berkoordinasi dengan lembangan penegak hukum terutama komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepanya untuk mengawal kasus yang ada di Kabupaten Berau". Tegas Siswansyah.
Sebagai tindak lanjut awal dari pihak Komando PADK terhadap kasus ini, pihak Komando PADK akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan surat garapan pada lahan KBK tersebut,.
Selain itu juga menginventarisasi kerugian pihak investor yang telah memegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam kasus ini dan mengevaluasi tuntutan masyarakat kampung setempat mengenai nilai ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan standarisasi yang ada. (Lap, 28/01/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga jual beli lahan negara di Kampung Gurimbang Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, KPADK Laporkan ke KPK RI . Silahkan membaca berita lainnya.