Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21), Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejati
pada tanggal
Thursday, January 31, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21), Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejati. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 31 Januari 2019 08:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berkas penyidikan kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (30/1/2019). Dengan demikian maka rencananya, Kamis (31/1/2019) ini, Ratna Sarumpaet dan sejumlah barang bukti akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau berkas ini pun dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejati. Dengan demikian perempuan aktivis ini bakal segera diadili. “Tentunya dengan diterimanya ya P-21 ini dari kejaksaan, ya kan nanti tugasnya tugas sebagai penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ,” ujar Kabid Humas di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019) kemarin.
“Besok pagi (Kamis) rencananya akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di Kejaksaan. Karena itu besok akan kita lakukan pengamanan. Kemudian juga kita belum tahu oleh penuntut umum (JPU) nanti ditahan di mana daripada Ibu Ratna Sarumpet pun oleh Kejaksaan, nanti kita lakukan pemantauan kita lakukan pengamanan pengamanan juga,” terang Kabid Humas.
“Ya jangan sampai ada terjadi hal yang tidak kita inginkan di sana ya,” pungkasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21), Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejati . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 31 Januari 2019 08:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berkas penyidikan kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (30/1/2019). Dengan demikian maka rencananya, Kamis (31/1/2019) ini, Ratna Sarumpaet dan sejumlah barang bukti akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau berkas ini pun dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejati. Dengan demikian perempuan aktivis ini bakal segera diadili. “Tentunya dengan diterimanya ya P-21 ini dari kejaksaan, ya kan nanti tugasnya tugas sebagai penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ,” ujar Kabid Humas di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019) kemarin.
“Besok pagi (Kamis) rencananya akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di Kejaksaan. Karena itu besok akan kita lakukan pengamanan. Kemudian juga kita belum tahu oleh penuntut umum (JPU) nanti ditahan di mana daripada Ibu Ratna Sarumpet pun oleh Kejaksaan, nanti kita lakukan pemantauan kita lakukan pengamanan pengamanan juga,” terang Kabid Humas.
“Ya jangan sampai ada terjadi hal yang tidak kita inginkan di sana ya,” pungkasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21), Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejati . Silahkan membaca berita lainnya.