Bawaslu adakan sidang Ajudikasi, FPPPK minta KPU gugurkan DCT Saiful
pada tanggal
Thursday, January 31, 2019
Sidang perdana yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Samarinda terkait Sangketa Administrasi pagi tadi
Samarinda, Sidang ajudikasi perdana diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda (Bawaslu) terkait gugatan admistrasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terhadap Saiful
Dalam hal ini Fahrijal, SP menggugat DCT Saiful.
Ketikan dikonfirmasi harian ini Fahrijal mengatakan Saiful diduga telah melakukan pelanggaran Administrasi.
Saiful menerima SK Gubernur tentang pemberhentiannya namun saiful tidak menyetorkan ke KPU dan malah mengajukan gugutan ke PTUN terhadap SK Gubernur tersebut.
"Saiful diduga telah melakukan pelanggaran Administrasi .
Saiful menerima SK Gubernur di tanggal 11 desember tentang pemberhentiannya namun saiful tidak menyetorkan ke KPU dan malah mengajukan gugutan ke PTUN terhadap SK Gubernur tersebut", dan pihak pelapor mengetahui pas mengikuti gugatan di PTUN di tanggal 22 baru saya dan kuasa hukum mengetahuin kalau SK Gubernur itu tidak diserah kan ke KPU sebagai persyaratan DCT nya saiful yang mana persyaratan DCT musti ada surat pengunduran diri dari yg bersangkutan karena pindah partai dan surat dari pimpinan DPRD Kota Samarinda masih dalam proses sesuai putusan gubernur tapi tanggal 10 desember keluar SK Gubernur terkait pemberhentian saiful dan saiful mengetahui di tanggal 11 Desember 2018 tapi sama SK tersebut tidak beliau serahkan ke KPU". Jelas Fahrizal (30/01/19).
Dalam waktu terpisah ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) yang diwakili oleh Binsar Siahan angkat bicara menanggapi sidang perdana Bawaslu tersebut.
Binsar menjelaskan tinggal mendesak Ketua DPRD Kota Samarinda agar proses PAW Saiful dipercepat.
"Langkah berikutnya meminta dan mendesak pimpinan DPRD Kota Samarinda untuk mempercepat proses PAW Saiful ke Fahrizal SP. Dasarnya putusan dari Bawaslu bahwa Saiful melakukan pelanggaran adminitrasi terhadap pencalonannya kembali menjadi calon legislatif dari partai hanura ke partai gerindra dengan tidak melampirkan surat pemberhentian dari gubernur ke KPU serta digugurkan dari Daftar Calon Tetap (DCT) jika dalam sidang Bawaslu Saiful terbukti melakukan pelanggaran tersebut". Ungkap Binsar.
Diketahui pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014 Fahrizal pemilik suara nomor 2 terbanyak setelah Saiful. (Lap, 30/01/19).
Dalam hal ini Fahrijal, SP menggugat DCT Saiful.
Ketikan dikonfirmasi harian ini Fahrijal mengatakan Saiful diduga telah melakukan pelanggaran Administrasi.
Saiful menerima SK Gubernur tentang pemberhentiannya namun saiful tidak menyetorkan ke KPU dan malah mengajukan gugutan ke PTUN terhadap SK Gubernur tersebut.
"Saiful diduga telah melakukan pelanggaran Administrasi .
Saiful menerima SK Gubernur di tanggal 11 desember tentang pemberhentiannya namun saiful tidak menyetorkan ke KPU dan malah mengajukan gugutan ke PTUN terhadap SK Gubernur tersebut", dan pihak pelapor mengetahui pas mengikuti gugatan di PTUN di tanggal 22 baru saya dan kuasa hukum mengetahuin kalau SK Gubernur itu tidak diserah kan ke KPU sebagai persyaratan DCT nya saiful yang mana persyaratan DCT musti ada surat pengunduran diri dari yg bersangkutan karena pindah partai dan surat dari pimpinan DPRD Kota Samarinda masih dalam proses sesuai putusan gubernur tapi tanggal 10 desember keluar SK Gubernur terkait pemberhentian saiful dan saiful mengetahui di tanggal 11 Desember 2018 tapi sama SK tersebut tidak beliau serahkan ke KPU". Jelas Fahrizal (30/01/19).
Dalam waktu terpisah ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) yang diwakili oleh Binsar Siahan angkat bicara menanggapi sidang perdana Bawaslu tersebut.
Binsar menjelaskan tinggal mendesak Ketua DPRD Kota Samarinda agar proses PAW Saiful dipercepat.
"Langkah berikutnya meminta dan mendesak pimpinan DPRD Kota Samarinda untuk mempercepat proses PAW Saiful ke Fahrizal SP. Dasarnya putusan dari Bawaslu bahwa Saiful melakukan pelanggaran adminitrasi terhadap pencalonannya kembali menjadi calon legislatif dari partai hanura ke partai gerindra dengan tidak melampirkan surat pemberhentian dari gubernur ke KPU serta digugurkan dari Daftar Calon Tetap (DCT) jika dalam sidang Bawaslu Saiful terbukti melakukan pelanggaran tersebut". Ungkap Binsar.
Diketahui pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014 Fahrizal pemilik suara nomor 2 terbanyak setelah Saiful. (Lap, 30/01/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu adakan sidang Ajudikasi, FPPPK minta KPU gugurkan DCT Saiful . Silahkan membaca berita lainnya.