Terkait Pajak Pentas Seni, Begini Penjelasannya
BANJARMASIN, BBCOM - Pro kontra terkait aturan pajak pertunjukan seni coba dijelaskan oleh Pemkot Banjarmasin. Ternyata, hanya pertunjukan berbayar dan menjual tiket yang dikenakan pajak tersebut.
Peraturan ini diberlakukan mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Perda Nomor 10 tahun 2011. Dalam UU itu diterangkan bahwa segala macam kegiatan yang berbau hiburan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Kecuali kegiatan yang bersifat penggalangan dana bencana dan non profit.
Hal ini memantik berbagai respon di kalangan penggiat seni mahasiswa. Salah satunya Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Sanggar Seni Demokrat FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Jumat, (30/11/2018) ia mengaku sebelumnya belum mengetahui ada aturan ini.
Hal ini menurutnya pada awalnya sempat memunculkan spekulasi negatif terhadap oknum yang langsung datang ke tempat acara adalah "oknum nakal". "Makanya sampai ada yang berpikir negatif kepada yang datang dan menjelaskan tentang perpajakan di tempat pertunjukan," terangnya.
Menanggapi pro kontra terkait pemberlakuan pajak ini, Kadis Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil sempat menuturkan pajak berlaku apabila kegiatan pertunjukan baik itu pentas seni atau pertunjukan kemahasiswaan yang menggunakan tiket dan nontonnya berbayar. Maka akan dikenakan pajak 10 persen. Pemberlakuan tersebut terhitung semenjak tahun 2014 lalu. (puji/sip)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkait Pajak Pentas Seni, Begini Penjelasannya . Silahkan membaca berita lainnya.