-->

Polsek Karawaci Bongkar Praktik Perdagangan Miras Berkedok Warung Jamu

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Karawaci Bongkar Praktik Perdagangan Miras Berkedok Warung Jamu. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Para Pedagang Miras di Tangerang Berkedok Menjual Jamu
Rabu, 19 Desember 2018 14:18 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik perdagangan minuman keras (miras). Bahkan pedagang miras tersebut berupaya mengelabuhi aparat dengan berjualan jamu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim.

Kapolsek menjelaskan pihaknya menggelar operasi skala besar. Terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Polisi berhasil mengamankan 51 botol berisi minuman berbagai merek di sekitaran Karawaci, Kota Tangerang.

"Modusnya dilakukan para pedagang miras bekedok menjual jamu," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Menurut Kapolsek, puluhan miras diamankan dari sejumlah toko jamu di sekitaran Karawaci. Seperti di Jalan Subandi Margasari, Pondok Arum, dan di Jalan M Toha. "Seluruhnya ada 51 miras yang berhasil diamankan. Itu berbagai merek semuanya ada," ucapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa kepada para pedagang miras untuk tidak berjualan minuman berbahaya tersebut. Mengingat dalam waktu ini momentum perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. Ia pun mengaku siap menjaga situasi Kamtibmas tetap aman. Dan terus menggelar razia pada malam harinya.

"Puluhan barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Karawaci dan para pedagang dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," kata Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Karawaci Bongkar Praktik Perdagangan Miras Berkedok Warung Jamu . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel