-->

Penyerobotan 10 Tanah Dati Parera Disinyalir Ditunggangi Anak Tiri & Menantu Tiri

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Penyerobotan 10 Tanah Dati Parera Disinyalir Ditunggangi Anak Tiri & Menantu Tiri. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Ambon,mollucastimes.com-Kasus penyerobotan tanah makin marak akhir-akhir ini bahkan dapat dilakukan oleh orang terdekat termasuk keluarga yang dalam aturannya anak tiri maupun menantu tiri  (anak bawaan dari istri) tidak memiliki hak apapun. Hal ini terjadi pada keluarga Parera terhadap 10 tanah dati  di Negeri Passo, Kecamatan Baguala.

Adalah Almarhum Alexander Lourens Lodewijk Parera memiliki 10 tanah dati yang terletak di Negeri Passo berdasarkan putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 349K/PDT/2018 tanggal 27 Maret 2018 Jo putusan pengadilan tinggi Ambon Nomr 17/PDT/2017/PT.AMB tanggal 20 Juni 2017 Jo putusan pengadilan negeri Ambon Nomor 70/PDT/G/206/PN.AMB tanggal 24 Januari 2017.

Dati tersebut Dusun Maruokory 45 hektar, Dusun Wainitu 3,4 hektar, Dusun Arehu 8 hektar, Dusun Tumeti 15 hektar, Dusun Lamanunu 26 hektar, Dusun Maspouw 4,5 hektar, Dusun KuburKubur 15 hektar, Dusun Kaki Air 3,5 hektar, Dusun Waisalamu 9,5 hektar, Dusun Waimataputty 3,5 hektar.

Dari hasil pernikahan dengan Tanamal, Alexander  memiliki 5 anak. 3 putra diantaranya : Yeny Warner Parera, Barthel  Parera serta Harry Johanes Parera.  Diketahui Yeny dan Barthel tidak memiliki keturunan sedangkan Harry Johanes memiliki 2 putra  yaitu Barthel Imanuel Parera dan Mozes Dayan Parera sehingga disebut sebagai ahli waris.

Selama bertahun-tahun, Yeny Warner bersama isteri  alm. Lince Kasterline  Makawimbang Parera telah menjual sebagian dari tanah dati yaitu Dusun Maruokory, Dusun Wainitu, Dusun Waimataputty serta Dusun Kaki Air tanpa persetujuan ahli waris dan diduga didukung oleh  anak tiri dan menantu tiri (anak bawaan dari alm. Lince) Yeny Warner. Hal ini menandakan unsur keberpihakan 10 tanah dati diambil alih seluruhnya oleh Yeny Warner Cs.

Atas dasar itulah maka sebagai  ahli waris Barthel dan Mozes yang adalah anak dari Harry Johanes Parera mengajukan keberatan melalui  jalur hukum. Lewat Parera Law Office, kedua ahli waris memberikan kuasa kepada  3 orang kuasa hukum yaitu Yunico Syahrir SH; Falky Eduard Parera SH ; Odlyn Tarumere SH  untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Berdasarkan informasi data dan bukti yang dikantongi klien kami yang merupakan anak kandung alm. Harry Johanes Parera  bahwa  diduga  sebagian tanah dati telah dijual bahkan telah dilakukan peralihan hak oleh Yeny Warner Parera dan atau istrinya alm. Lince Kastreline Makawimbang Parera secara melawan hak dan melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami  yang juga memiliki hak atas tanah dati tersebut sebagai ahli waris," jelas salah satu kuasa hukum, Falky E. Parera SH, Rabu 12/12/18.

Dikatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya juga telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Yeny Warner Parera bahkan kepada istri Yeny Warner Parera semasa hidupnya.

"Isi teguran itu klien kami meminta agar Yeny Warner Parera beserta istrinya alm. Lince Kastreline Makawimbang untuk membatalkan transaksi jual beli. Namun teguran kami tidak diindahkan bahkan mereka terus melakukan transaksi jual beli tanah dalam dati secara ilegal. Atas dasar itulah klien kami kembali melaporkan tindakan Yeny Warner Parera  kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," jelas Falky.

Selain itu, tambah Falky, klien mereka juga telah melakukan pemberitahuan secara resmi kepada Raja Negeri Passo dengan perihal permohonan pemblokiran dan pencegahan transaksi jual beli/peralihan hak secara ilegal atas tanah dati milik alm. Alexsander Lourens Lodewijk Parera.

"Melalui data dan informasi yang dihimpun oleh para ahli waris  bahwa di areal tanah dati milik alm. Alexsander Lourens Lodewijk Parera  diduga telah terjadi transaksi jual beli atau peralihan hak secara ilegal oleh saudara Yenny Warner Parera dan atau istrinya alm.  Lince Kastreline Makawimbang Parera. Maka  perbuatan tersebut dinyatakan  benar-benar telah melanggar hukum. Hal ini dapat menjadi tuntutan klien kami baik secara perdana maupun perdata," pungkasnya.
(MT-01)




Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penyerobotan 10 Tanah Dati Parera Disinyalir Ditunggangi Anak Tiri & Menantu Tiri . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel