Penghina Presiden Diperiksa Polisi, TPDI Minta Habib Bahar bin Smith Segera Ditahan
sergap.id, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Bahar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.27 WIB. Bahar datang menggunakan gamis berwarna putih dan sorban di atas kepala serta kacamata hitam. Tak ada sepatah katapun terlontar dari mulutnya saat tiba di Bareskrim.
Untuk memasuki ruang penyidik Bareskrim, Bahar tampak kesulitan. Awak media yang sedari pagi menunggunya langsung mengadang di depan. Butuh beberapa orang untuk membuka jalan agar Bahar bisa masuk ke ruang Bareskrim.
Kuasa hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, 54 pengacara mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaan hari ini.
“Ada dari GNPF, TPM, bantuan hukum FPI,” kata Sugito di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018.
Selain didampingi puluhan wartawan, terlihat sejumlah massa melakukan aksi membela Bahar di depan gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahar diperiksa terkait kasus ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi Widodo dalam salah satu ceramahnya yang dilakukan pada November 2018.
Bahar menolak meminta maaf atas ucapannya kepada Presiden Jokowi. Bahkan, saat berorasi di panggung reuni 212, ia justru menyebut Presiden Jokowi telah mengkhianati bangsa.
“Ketika aksi 411, para ulama, habib, dan massa meminta penegakan hukum seadil-adilnya pada penista agama, yang terjadi sebaliknya. Ulama, Habib, santri dan lainnya yang ingin menemui presiden, malah dihalau dengan gas air mata. Lalu presidennya kabur,” kata Bahar dengan nada yang berapi-api.
Untuk sikapnya itu, Bahar mengatakan dirinya siap jika harus mendekam di bui.
“Saya lebih baik membusuk di penjara daripada mesti minta maaf,” ujar pria berusia 33 tahun tersebut di panggung reuni 212.
Untuk status perkara yang menjerat Bahar, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli.
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Kepada SERGAP, Kamis (6/12/18), Koordinator TPDI & Advokat Peradi, Petrus Selestinus, meminta polisi bersikap objektif dan profesional dalam kasus Bahar.
“Publik ingin saksikan profesionalisme Polri dalam kasus-kasus besar, termasuk kasus Habib Bahar bin Smith. Sebesar apapun tekanan masa yang diberikan oleh pengikut dan pendukung Habib Bahar bin Smith atas alasan mengawal proses hukum, Bareskrim Mabes Polri tidak boleh terpengaruh dengan tekanan atau intervensi dalam bentuk apapun, dari siapa pun, termasuk dari pendukung dan pengikut Habib bin Smith,” kata Petrus.
Petrus meminta, jika penyidik telah memiliki alat bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti dan sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya, maka penyidik harus segera menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya sesuai wewenang dan tanggung jawab penyidik yang dijamin KUHAP.
Bareskrim tidak boleh melahirkan tradisi atau budaya hukum baru dalam penegakan hukum berupa bersikap lunak atau mengalah terhadap tekanan masa, lantas mengorbankan tuntutan rasa keadilan publik.
“Jika Polri bersikap lunak, maka wibawa hukum, wibawa Institusi Polri dan wibawa negara hukum kita akan tercoreng untuk kesekian kalinya. Karena ini menyangkut kehormatan dan nama baik Jokowi sebagai Presiden dan wibawa negara dalam menegakan hukum,” kata Petrus.
Menurut Petrus, melihat pasal dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar dan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, maka cukup beralasan bagi Bareskrim pada pemeriksaan hari ini, selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, juga Polisi dapat melakukan upaya paksa terhadap Bahar berupa penangkapan selama 1 x 24 jam dan diikuti dengan panahanan untuk tahap pertama selama 20 hari. (Den/Kas)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penghina Presiden Diperiksa Polisi, TPDI Minta Habib Bahar bin Smith Segera Ditahan . Silahkan membaca berita lainnya.