Negeri Latuhalat Masuk TOP 8 Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
pada tanggal
Saturday, December 8, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Negeri Latuhalat Masuk TOP 8 Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jakarta,mollucastimes.com-Melalui berbagai upaya serta seleksi ketat dari ratusan kota di Indonesia, akhirnya Negeri Latuhalat di semenanjung Nusaniwe Kota Ambon berhak masuk TOP 8 Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hal ini diungkapkan Direktur Umum BPJS Tenaga Kerja, Agus Susanto di sela pemberian penghargaan, Rabu 05/12/18.
"Penghargaan ini diberikan atas dasar penilaian sehubungan dengan komitmen, dukungan regulasi, sosialisasi, edukasi serta jumlah peserta yang ada di Desa," aku Susanto.
Menurutnya embrio lahirnya BPJS Tenaga Kerja di Desa adalah Desa Sadar Jaminan Sosial.
"Tentunya melalui desa yang sadar jaminan soial, akan lahir kesadaran masyarakat desa untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Sebab upaya ini dilakukan untuk memenuhi target pemerintah Joko Widodo dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia mulai dari pinggiran bahkan sebagai kekuatan desa maupun daerah dalam mengokohkan NKRI," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler saat menerima penghargaan mengatakan Pemkot Ambon telah mengambil langkah untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja melalui Peraturan Wali Kota.
"Terkait hal ini, Pemkot Ambon membuat regulasi yaitu Peraturan Wali Kota pada tahun 2014 yang kemudian dibaharui sejalan dengan penyesuaian aturan BPJS Tenaga Kerja pada tahun 2018 ini. Jadi, jaminan tenaga kerja di Kota Ambon sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Tenaga Kerja," papar Susanto.
Dikatakan, untuk lingkup Pemkot Ambon, para pengusaha yang memiliki tenaga kerja saat mengurus perijinan diwajibkan menyertakan bukti sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.
"Jika dalam pengajuan pengurusan perijinan tidak diampirkan bukti peserta BPJS Tenaga Kerja, prosesnya dibatalkan karenanya tenaga kerja di Kota Ambon harus memiliki kartu peserta BPJS Tenaga Kerja. Kita memiliki Negeri Latuhalat yang saat ini memiliki jumlah BPJS Tenaga Kerja sebanyak 1.000 peserta. Penghargaan ini merupakan kebanggan, namun kita akan terus memotivasi Desa/Negeri lainnya di Kota Ambon menuju Desa Sadar Jaminan Sosial," beber Hadler.
7 Desa dan 1 Negeri penerima penghargaan tersebut diantaranya Desa Lerep Kota Semarang, Desa Karangloe Kabupaten Tuban, Desa Rambah Hulir Kabuapten Rokan Hulu, Desa Cetakgayam Kabupaten Jombang, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tanah Bumbu, Desa Mulia Kencana Kabupaten Mimika, Desa Hessa Genting Kabupaten Kisaran serta Negeri Latuhalat Kota Ambon.
Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini diserahkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja RI, Khairul Anwar bersama Direktur Utama BPJS Tenaga Kerja, Agus Susantao dan diterima oleh Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler didampingi Raja Negeri Latuhalat, Audy Salhuteru. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Negeri Latuhalat Masuk TOP 8 Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Umum BPJS Tenaga Kerja, Agus Susanto di sela pemberian penghargaan, Rabu 05/12/18.
"Penghargaan ini diberikan atas dasar penilaian sehubungan dengan komitmen, dukungan regulasi, sosialisasi, edukasi serta jumlah peserta yang ada di Desa," aku Susanto.
Menurutnya embrio lahirnya BPJS Tenaga Kerja di Desa adalah Desa Sadar Jaminan Sosial.
"Tentunya melalui desa yang sadar jaminan soial, akan lahir kesadaran masyarakat desa untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Sebab upaya ini dilakukan untuk memenuhi target pemerintah Joko Widodo dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia mulai dari pinggiran bahkan sebagai kekuatan desa maupun daerah dalam mengokohkan NKRI," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler saat menerima penghargaan mengatakan Pemkot Ambon telah mengambil langkah untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja melalui Peraturan Wali Kota.
"Terkait hal ini, Pemkot Ambon membuat regulasi yaitu Peraturan Wali Kota pada tahun 2014 yang kemudian dibaharui sejalan dengan penyesuaian aturan BPJS Tenaga Kerja pada tahun 2018 ini. Jadi, jaminan tenaga kerja di Kota Ambon sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Tenaga Kerja," papar Susanto.
Dikatakan, untuk lingkup Pemkot Ambon, para pengusaha yang memiliki tenaga kerja saat mengurus perijinan diwajibkan menyertakan bukti sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.
"Jika dalam pengajuan pengurusan perijinan tidak diampirkan bukti peserta BPJS Tenaga Kerja, prosesnya dibatalkan karenanya tenaga kerja di Kota Ambon harus memiliki kartu peserta BPJS Tenaga Kerja. Kita memiliki Negeri Latuhalat yang saat ini memiliki jumlah BPJS Tenaga Kerja sebanyak 1.000 peserta. Penghargaan ini merupakan kebanggan, namun kita akan terus memotivasi Desa/Negeri lainnya di Kota Ambon menuju Desa Sadar Jaminan Sosial," beber Hadler.
7 Desa dan 1 Negeri penerima penghargaan tersebut diantaranya Desa Lerep Kota Semarang, Desa Karangloe Kabupaten Tuban, Desa Rambah Hulir Kabuapten Rokan Hulu, Desa Cetakgayam Kabupaten Jombang, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tanah Bumbu, Desa Mulia Kencana Kabupaten Mimika, Desa Hessa Genting Kabupaten Kisaran serta Negeri Latuhalat Kota Ambon.
Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini diserahkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja RI, Khairul Anwar bersama Direktur Utama BPJS Tenaga Kerja, Agus Susantao dan diterima oleh Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler didampingi Raja Negeri Latuhalat, Audy Salhuteru. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Negeri Latuhalat Masuk TOP 8 Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja . Silahkan membaca berita lainnya.