-->

Empat Orang Pelaku Bom Ikan di Amankan Patroli Terpadu Dit Polairud Polda Malut di Perairan Halmahera Utara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Empat Orang Pelaku Bom Ikan di Amankan Patroli Terpadu Dit Polairud Polda Malut di Perairan Halmahera Utara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id-Polda Maluku Utara, Jajaran Dit Polairud Polda Maluku Utara kembali berhasil menangkap para pelaku destructive Fishing (penggunaan bahan peledak) yang sementara melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan, para nelayan ini melakukan pemboman ikan di perairan Kupa-Kupa Kec. Tobelo Timur, Kab. Halmahera Utara.

Penangkapan terhadapa para pelaku ini bermula dari, Sat Polairres Halut, Marnit Polairud Tobelo dan Marnit Polairud Morotai saat melakukan patroli terpadu di seputaran perairan Halmahera Utara. Minggu 16/12/18.

Patroli terpadu yang dilaksanakan oleh Sat Polairres halut, Marnit Tobelo dan Marnit Morotai ini, tepatnya pada posisi titik koordinat 1’37.366′ N -128”1.189 E di sekitar perairan Kupa-kupa Kec. Tobelo Timur Halmahera Utara, patroli menjumpai sebuah longboat yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, sehingga para pelaku tersebut di amankan.

Adapun identas para pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini diketahui adalah warga Desa Mawea Kec. Tobelo Timur, Kab. Halmahera Utara sebanyak empat orang yakni JD (26), SD (42), NS (29), dan LA (62).

Sementara barang bukti yang di amankan oleh personil Polarud adalah, 1 unit Longboat, 1 unit kompresor, 1 box ikan dolosi (sekitar  40 kg), Setengah botol belerang sisa bom, dan 1 unit mesin 25 PK Merk Yamaha

Dir Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol. Arif Budi Winova, S.I.K., M.Si., mengatakan pemberantasan ilegal fishing tetap menjadi fokus utama Dit Polairud Polda Malut dalam menjaga perairan Maluku Utama. Destructive Fishing tidak hanya berbahaya bagi si pelaku saja tetapi berdampak pada kelestarian terumbu karang yang merupakan rumah bagi biota laut.

“Jika hal ini tidak di cegah maka kedepan tidak menutup kemungkinan para nelayan akan kesulitan dalam menangkap ikan sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tidak lagi menangkap ikan dengan menggunakan bom dan bius karena bisa membahayakan dirinya sendiri dan hal tersebut juga melanggar hukum.” Ujar Dir Polirud.

Polairud juga mengharapkan keaktifan dari stake holder terkait terutama dinas perikanan setempat untuk masif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir, dan tentunya saya yakin mereka telah mengetahui potensi masyarakat daerah mana saja yang terindikasi mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bius.

“Saya yakin dinas perikanan setempat telah memiliki data-data tersebut dan diharapkan bersama sama mencari solusi yang baik dan ramah dalam menangkap ikan dilaut, karena juga dukungan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat nelayan sudah menjadi perhatian utama dinas terkait didaerah yang sebagian besar wilayahnya adalah laut.” Ungkap Kombes Pol. Arif Budi Winova.

Para pelaku diduga telah melanggar Psl 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Psl 84 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan dengan ancaman kurungan penjara 6 Thn.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di kawal ke Marnit Unit Tobelo kemudian menuju Mako Polairud di Ternate guna dilakukan proses penyelidikan & penyidikan lebih lanjut. (Wtftt/Dit Polairud)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Empat Orang Pelaku Bom Ikan di Amankan Patroli Terpadu Dit Polairud Polda Malut di Perairan Halmahera Utara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel