Adriaansz : Ambon, Kota Pertama Penerapan Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik/Digital se-Indonesia Timur
pada tanggal
Saturday, December 8, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Adriaansz : Ambon, Kota Pertama Penerapan Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik/Digital se-Indonesia Timur. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jakarta,mollucastimes.com-Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat melalui Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik/Digital pada setiap dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah, maka Pemkot Ambon adalah kota pertama penerapan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik/Digital se-Indonesia Timur melalui penandatanganan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy R. Adriaansz, Selasa 04/12/18.
"Ini benar-benar suatu terobosan baru bagaimana Kota Ambon selangkah didepan sebagai kota pertama di Provinsi Maluku bahkan untuk Kawasan Indonesia Timur yang memberlakukan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik/Digital," aku Adriaansz
Dikatakan, hal ini adalah realisasi dari Peraturan Presiden yang telah dibakukan dan akan diberlakukan tahun 2019.
"Penandatanganan kerjasama adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penerapannya akan segera diintegrasikan tahun depan secara bertahap melalui Sistem Informasi Managemen khususnya pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMANTAP) maupun Sistem Informasi Manajemen Ambon Satu Akses (SIM ASA)," terangnya.
Lebih lanjut Adriaansz mengatakan kerjasama ini sebagai acuan dalam melaksanakan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang memiliki beberapa fungsi.
"Tanda Tangan Elektronik/Digital ini selain membantu proses percepatan pelayanan publik melalui data yang telah dibubuhi tanda tangan, juga dapat disimpan secara digital. Disamping itu, sistem ini meminimalisir pertemuan antara masyarakat dan aparatur pemerintah dalam proses pelayanan administrasi. Juga menjadi efisien karena tidak menggunakan banyak kertas dalam proses administrasi pemerintah," jelas ayah tiga putra putri ini.
Dirinya yakin dibawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH dan Wakil Syarif Hadler, pelayanan publik akan lebih baik dan berkembang.
"Rasa optimisme kita sangat tinggi karena dengan pemanfaatan sistem berbasis elektronik yaitu Sertifikat dan Tandatangan Elektronik/Digital ini maka seluruh proses pelayanan publik di Pemkot Ambon akan berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel serta transparan sebagai realisasi visi Pemkot Ambon mewujudkan Ambon yang harmonis, sejahtera dan religius," tambahnya.
Perjanjian kerjasama ini menurutnya berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Syahrul Mubarak, SIP, MM mengatakan TandaTangan Elektronik/Digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi, penggunaan Tanda Tangan Digital ini memiliki dasar hukum yang jelas bahkan kekuatan hukumnya sama seperti tanda tangan biasa,” tegas Mubarak.
Unit Pelaksana Teknis Setifikat & Tanda Tangan Digital
Perjanjian kerja sama layanan Sertifikat dan Tanda Tangan Digital ini dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Proteksi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Bentuk layanan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik, dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Rinaldy dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy R. Adriaansz serta disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN RI Syahrul Mubarak, SIP, MM juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon Ir. F.J Louhenapessy beserta staf terkait.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Adriaansz : Ambon, Kota Pertama Penerapan Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik/Digital se-Indonesia Timur . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy R. Adriaansz, Selasa 04/12/18.
"Ini benar-benar suatu terobosan baru bagaimana Kota Ambon selangkah didepan sebagai kota pertama di Provinsi Maluku bahkan untuk Kawasan Indonesia Timur yang memberlakukan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik/Digital," aku Adriaansz
Dikatakan, hal ini adalah realisasi dari Peraturan Presiden yang telah dibakukan dan akan diberlakukan tahun 2019.
"Penandatanganan kerjasama adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penerapannya akan segera diintegrasikan tahun depan secara bertahap melalui Sistem Informasi Managemen khususnya pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMANTAP) maupun Sistem Informasi Manajemen Ambon Satu Akses (SIM ASA)," terangnya.
Lebih lanjut Adriaansz mengatakan kerjasama ini sebagai acuan dalam melaksanakan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang memiliki beberapa fungsi.
"Tanda Tangan Elektronik/Digital ini selain membantu proses percepatan pelayanan publik melalui data yang telah dibubuhi tanda tangan, juga dapat disimpan secara digital. Disamping itu, sistem ini meminimalisir pertemuan antara masyarakat dan aparatur pemerintah dalam proses pelayanan administrasi. Juga menjadi efisien karena tidak menggunakan banyak kertas dalam proses administrasi pemerintah," jelas ayah tiga putra putri ini.
Dirinya yakin dibawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH dan Wakil Syarif Hadler, pelayanan publik akan lebih baik dan berkembang.
"Rasa optimisme kita sangat tinggi karena dengan pemanfaatan sistem berbasis elektronik yaitu Sertifikat dan Tandatangan Elektronik/Digital ini maka seluruh proses pelayanan publik di Pemkot Ambon akan berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel serta transparan sebagai realisasi visi Pemkot Ambon mewujudkan Ambon yang harmonis, sejahtera dan religius," tambahnya.
Perjanjian kerjasama ini menurutnya berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Syahrul Mubarak, SIP, MM mengatakan TandaTangan Elektronik/Digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi, penggunaan Tanda Tangan Digital ini memiliki dasar hukum yang jelas bahkan kekuatan hukumnya sama seperti tanda tangan biasa,” tegas Mubarak.
Unit Pelaksana Teknis Setifikat & Tanda Tangan Digital
Perjanjian kerja sama layanan Sertifikat dan Tanda Tangan Digital ini dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Proteksi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Bentuk layanan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik, dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Rinaldy dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy R. Adriaansz serta disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN RI Syahrul Mubarak, SIP, MM juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon Ir. F.J Louhenapessy beserta staf terkait.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Adriaansz : Ambon, Kota Pertama Penerapan Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik/Digital se-Indonesia Timur . Silahkan membaca berita lainnya.