-->

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jumat, 16 November 2018 11:18 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, program penghapusan sanksi pajak ini diselenggarakan dalam rangka mengingat jasa-jasa para pahlawan.

Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2018 lalu. "Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," ujar Hayatina, Kamis (15/11/2018) kemarin.

Hayatina menjelaskan, program penghapusan ini dapat memberikan kesadaran bagi para wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban pajaknya. Hayatina mengatakan, pada hari pertama penghapusan sanksi belum banyak wajib pajak DKI Jakarta yang memanfaatkan program tersebut.

"Saya mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket Samsat belum terjadi antrean panjang," kata dia.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel