-->

Pembelaan Oknum Anggota Polres SBB Dianggap Mengada-ada

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pembelaan Oknum Anggota Polres SBB Dianggap Mengada-ada. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Gambar mungkin berisi: Rony Letelay Samloy, duduk dan dalam ruangan

Ambon, CM- Minggu (11/11) kepada Citra Maluku melalui rilisnya, Mozes Nikijuluw korban perampasan mobil tengki yang dilakukan oleh sala satu oknum anggota Pilisi Polres Kabupaten SBB. Dalam bantahan tersebut bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara JT (anggota polisi) seakan mengada-ada yang disampaikan di sala satu media lokal di Ambon/Maluku.

“Bantahan JT itu mengada-ada”tegas Mozes Nikijuluw

Bahkan menurutnya, dari awal  sebenarnya keluarganya tidak memiliki hubungan kerja sama atau persoalan hutang piutang dengan JT, apa lagi secara pribadi sebelumnya tidak mengenal tentang oknum polisi yang bernama JT ini.

“Sampai suatu hari antara akhir Agustus dan awal September 2014, oknum polisi tersebut (JT) datang dengan cara mengamuk dan mengancam mau menutup SPBU (Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum) milik keluarga saya di Kairatu dengan memasang garis polisi (police line) jika saya tidak memberikan uang sebesar Rp 7,5 juta kepada oknum polisi tersebut (JT),’’ trang dia.

Related image

               Ilustrasi Mobil Tengki BBM (foto web)

Sampai lanjutnya, karena khawatir akan ancaman oknum polisi tersebut (JT), dan penuhi apa yang di minta.

“Uang sejumlah Rp 7,5 juta akhirnya saya berikan melalui salah satu karyawan SPBU milik keluarga kami  di Kairatu dan uang Rp 7,5 juta juga dia serahkan (setor) secara angsuran ke rekening JT”bebernya.

Namun tak lama kemudian tuturnya, pada Oktober 2014, dirinya dipaksa oleh JT untuk menandatangani surat pernyataan untuk membayar sejumlah uang, di mana salah satu klausul surat pernyataan itu berisi bahwa saya menerima uang sebanyak Rp 50 juta dari JT.

“Aneh bulan Oktober 2014 yang bersangkutan datang dan menyedorkan surat pernyataan dan dalam sala satu poin itu berbunyi saya menerima uang Rp 50 juta dari oknum polisi tersebut saudara  (JT) yang merupakan anggota polisi,’’imbuhnya.

Terkait dengan hal ini Ronny Samloy yang merupakan kuasa hukum dari Christian Nikijuluw, Tineke Pattikawa dan Mozes Nikijuluw, hutang Rp 50 juta dijaminkan dengan mobil tanki minyak seharga lebih dari Rp 500 juta.

’’Masuk akal atau tidak, masa hutang piutung tanpa kuitansi diduga rekayasa yang jumlahnya Rp 50 juta yang menjadi objek jaminan adalah mobil tanki yang dibeli pada tahun 2012 seharga lebih dari Rp 500 juta dan mobil itu diambil JT diduga dengan dalih jaminan tersebut. Pertanyaan saya, apakah anggota polisi memiliki kewenangan menyita benda bergerak milik orang lain tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ heran Samloy.

Selain itu lanjut Samloy, dirinya mempertanyakan apakah tugas anggota kepolisian bisa merambah sampai ranah hukum privat (perdata), yakni soal hutang piutang.

’’Dalam laporan pengaduan ke ProPram Polda Maluku saya tidak menuding JT menjadi penagih hutang, saya hanya mengualifisir perbuatan yang dilakukan JT ’patut diduga’ melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana dimaksudkan di dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan PP No.2 Tahun 2003 karena melakukan sesuatu hal di luar kewenangannya sebagai anggota Polri. Ya saya menghargai hak klarifikasinya saudara JT, tetapi pada prinsipnya saya akan tetap membela kepentingan hukum klien saya sampai di mana pun,’’ tutur Samloy.

Samloy menegaskan telah menyiapkan laporan pengaduan ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta jika penanganan perkara ini sengaja didiamkan karena berkas-berkas laporan pada akhir 2014 diduga telah dihilangkan oknum penyidik tertentu di Bidang ProPam Polda Maluku.

’’Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan somasi terakhir untuk saudara JT sebelum kami menempuh langkah-langkah hukum lebih tinggi terkait perkara ini,’’ sumbar Samloy.

Diketahui sebelumnya, Brigadir Polisi (JT), 32, oknum polisi bertugas di Kepolisian Resort Seram Bagian Barat, bahwa dirinya tidak merampas mobil tanki milik Christian Nikijuluw dan Tineke Pattikawa dan dirinya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dianggap mengada-ada.
’’Tidak ada perampasan mobil, mobil itu dijadikan jaminan ketika anak dari Christian Nikijuluw meminjam uang dari saya,” tepis JT di Ambon, Jumat (9/11) lalu sebagaimana diberitakan salah satu media di Ambon Maluku.(CM/01).

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pembelaan Oknum Anggota Polres SBB Dianggap Mengada-ada . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel