Jelang Natal, Pemprov Sulut Beri Pengurangan PKB dan BBN-KB Bagi Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawa arahan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw tak henti-hentinya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulut, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat bumi Nyiur Melambai dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah serta meringankan beban Masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor menjelang hari raya natal.
Kaban Bapenda Sulut Olvie Ateng menjelaskan Program ini diselenggarkan atas dasar Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2017, yang diberlakukan mulai tanggal 19 November s/d 31 Desember 2018. Sasarannya adalah Kendaraan Bermotor Roda 2 dan roda 4 yang berasal dari luar Daerah, dan yang terdaftar di Provinsi Sulawesi Utara yang belum melakukan balik nama setelah berpindah tangan sesuai dengan NIK, serta untuk mengidentifikasi KB yang rusak, hilang, dilelang. Untuk informasi selengkpanya masyarakat bisa menghubungi kantor Samsat terdekat.
Diketahui, kendaraan bermotor yang mendapat keringanan yakni;
1. Pajak Kendaraan Bermotor :
●> Kendaraan Bermotor yang terkena bencana alam, rusak, dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel, dan keterangan lurah/kepala desa.
●> Kendaraan Bermotor yang dilelang yang dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
●> BBN-KB yang mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.
●> BBN-KB tahun pembuatan 2016 ke bawah, diberikan keringanan dan pengurangan pokok sebesar 50% serta pembebasan denda sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jelang Natal, Pemprov Sulut Beri Pengurangan PKB dan BBN-KB Bagi Wajib Pajak . Silahkan membaca berita lainnya.