-->

Inilah Perpres No. 98/2018 Yang Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Inilah Perpres No. 98/2018 Yang Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Presiden Jokowi mengumumkan perubahan Jembatan Suramadu menjadi jalan umum bukan tol, di atas jembatas tersebut di Bangkalan, Madura, Jatim, Sabtu (27/10) lalu. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi mengumumkan perubahan Jembatan Suramadu menjadi jalan umum bukan tol, di atas jembatas tersebut di Bangkalan, Madura, Jatim, Sabtu (27/10) lalu. (Foto: JAY/Humas)

Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,”  bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangun Jembatan Surabaya – Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubatas Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu. (Pusdatin/ES)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Inilah Perpres No. 98/2018 Yang Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel