2 Tersangka Pemilik Narkoba Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
pada tanggal
Saturday, November 3, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 2 Tersangka Pemilik Narkoba Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 2 Tersangka Pemilik Narkoba Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum . Silahkan membaca berita lainnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan 2 orang tersangka yakni WE (20) dan ER (26) atas kepemilikan Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Jumat (02/11/18) Pukul 11.15 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut karena penyidikannya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sedikit menjelaskan terkait Kronologis tertangkapnya kedua pelaku, Kasat menuturkan, WE (20) ditangkap pada Jumat (10/08/18) pagi di jalan poros Abepura - Nafri saat mengalami kecelakaan tunggal, naas saat ditolong anggota TNI yang bertugas didekat TKP pada pelaku ditemukan Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 2 plastik bening ukuran sedang, selanjutnya WE diserahkan ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Sementara untuk ER (26) ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota pada Rabu (08/08/18) sore didepan Kantor salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura saat hendak mengambil paketan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang dikirim dari Makassar, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan," Ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut dirinya juga menambahkan, kini kedua tersangka bersama barang buktinya masing-masing telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses selanjutnya.
"Dimana terhadap WE (20) dan ER (26) sama-sama dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak pidana Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," Tegas AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 2 Tersangka Pemilik Narkoba Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum . Silahkan membaca berita lainnya.