Tidak Memiliki Ijin Penangkapan Ikan di Perairan Maluku Utara KM Haleluya di Amankan Dit Polair Polda Maluku Utara
Tribratanews.malut.polri.go.id – Polda Maluku Utara, Tepatnya pada posisi titik koordinat 00′ 04’ 911” S -128′ 45′ 548” E di sekitar perairan Patani Kab.Halteng atau laut Halmahera Kapal Patroli Dit Polair Polda Malut KP. XXX – 1011, mengamankan dan menangkap KM. Haleluya (28 GT) jenis kapal jaring ikan/ Pore seane yang mana kapal di maksud diduga telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Patani Kab. Halteng Provinsi Maluku Utara. Selasa 30/10/18.
Personil Dit Polair Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal yang dimiliki oleh kapal KM Haleluya yyang dinakodai Yoksan Rajalahu, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pleanggaran yang dilakukan KM Haleluya yaitu melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan surat ijin penangkapan ikan (SIPI).
KM. Haleluya melakukan penangkapan ikan di luar daerah penangkapan / Fishing ground yang ada di surat ijin penangkapan ikan ( SIPI ) yakni laut Sulawesi dan laut Maluku. Serta tanpa melaporkan kedatangannya untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di DKP Propinsi Maluku Utara/ DKP Setempat berdasarkan dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ) yang di miliki dari Sulawesi Utara.
Sehingga kapal tersebut diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Psl 7 ayat 2 huruf c dan d Jo Pasal 100C UU RI No 45 thn 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 thn 2004 tentang perikanan. Selanjutnya kapal Km. Haleluya dikawal menuju pelabuhan perikanan Weda Halteng guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit KM. Haleluya, 1 bundel dokumen KM. Haleluya, 1 unit Radio merk icom, 1 unit GPS merk Furuno, 1 set pukat cincin pelagis seta ikan jenis pelagis kurang lebih 600 kg. (wtftt/Dit Polair)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tidak Memiliki Ijin Penangkapan Ikan di Perairan Maluku Utara KM Haleluya di Amankan Dit Polair Polda Maluku Utara . Silahkan membaca berita lainnya.