Modus Baru Politik Uang, Pelaku Akan Dikenakan Sanksi Pidana
pada tanggal
Wednesday, October 31, 2018
MEDIA SELAYAR. Modus politik uang dalam proses pemilu kini beragam. Pemberi tak hanya menawarkan uang atau barang. Hal ini menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, mengatakan, modus baru dalam politik uang adalah memberi asuransi.
Modus baru itu tetap dikategorikan sebagai politik uang karena memberikan sesuatu kepada calon pemilih.
"Ada pola konvensional beri uang secara langsung, ada yang barang seperti sembako. Namun modus baru sekarang yakni dengan jasa. Jadi calon pemilih dikumpulkan dan jadi peserta asuransi," ujar Abdullah
Ia menambahkan, modus politik uang semakin berkembang. Banyak cara-cara baru untuk mengelabui Bawaslu selama masa kampanye.
Politik uang harus diwaspadai dalam tahapan kampanye.
"Politik uang perilaku yang merusak. Makanya jadi fokus dan isu yang penting bagi kami," katanya.
Akibat politik uang, calon pemilih tak akan melihat visi, misi, dan program calon anggota legislatif atau partai politik, tapi transaksional yang akan dipilih. Kondisi tersebut akan merusak pemilu.
"Politik uang itu aib, pahit, dan jadi kejahatan Pemilu. Di Pemilu 2019 persaingan makin ketat. Ada 16 parpol yang bertanding," ucapnya.
Dalam aturan saat ini, penerima uang tak akan dikenakan sanksi jika melapor terkait politik uang. Dan pelaku pemberi uang yang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.
Ia mengimbau warga untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya. (*)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Modus Baru Politik Uang, Pelaku Akan Dikenakan Sanksi Pidana . Silahkan membaca berita lainnya.