Dua kali kirim surat desakan, KPADK : DPRD jangan kekanakan
pada tanggal
Thursday, October 18, 2018
Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak saat berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Beberap hari yang lalu.
Tanjung Redeb. Setelah dua (2) kali melayangkan surat desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan polemik CSR Berau Coal pihak Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) bermaksud menemui langsung ketua DPRD Kabupaten Berau.
"Rencana hari ini tanggal 18 namun pihak DPRD katanya ada rapat maka kami tunda besok". Ujar Siswanyah. 18/10/18
KPADK tentunya tidak menginginkan sikap kekanakan DPRD seolah menghindar dan enggan serius dalam menyelesaikan kasus CSR Berau Coal.
"Sikap DPRD seperti ini (menghindar) yang tidak kami inginkan. Kan sama saja mempermainkan hak-hak masyarakat." Tegasnya.
Lebih jauh pihak KPADK mengatakan yakni dalam hal SCR haruslah tepat dan transparan.
" Kami tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan CSR dan ini murni hak rakyat yang selama ini tidak transparan terhadap masyarakat. Memastikan nilai nominal (RP) sampai kemasyarakat $0,21/MT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 41 tahun 2016 bahwa penerima langsung adalah disekitar tambang yg terkena dampak terbagi menjadi Ring 1, 2 dan 3 disemua konsesi perusahaan tambang batu bara di indonesia. Mestinya DPRD jangan membuat rencana untuk mengalihkan isu." Sambung Siswanya.
KPAD tidak akan meninggalkan kantor DPRD jika DPRD belum memanggil pihak-pihak terkait baik PT. Berau Coal maupun Indo Pusaka Berau (IPB) untuk menjelaskan kemasyarakat.
"Besok kami tidak akan hengkang dari kantor DPRD jika kedua perusahaan itu belum menjelaskan kemasyarat secara transparan terkait CSR mereka (Berau Coal)". Tutupnya. (Lap, 18/10/18).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua kali kirim surat desakan, KPADK : DPRD jangan kekanakan . Silahkan membaca berita lainnya.