Diduga Dua Perusahan Positif Cemarai Air Sungai Cidurian
pada tanggal
Wednesday, October 3, 2018
BantenNet.com, SERANG - Dalam rangka menindak lanjuti hasil pencemaran sungai cidurian yang berlokasi di kabupaten serang kini Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten telah melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan analisa laboratorium pada 2 perusahaan dan hasilnya jelas positif bahwa kedua perusahaan memang betul terbukti mencemari bantaran sungai cidurian adapun hasil analisa laboraturium:
PT. Berkah Manis Makmur pada tanggal 6 Agustus 2018. Titik pengambilan sampel adalah rembesan I, Rembesan II, saluran by pass Bak kontrol, Outlet IPAL, Lagoon, Sungai dibelakang PT. Berkah Manis Makmur (down strem), dan Up Streem
Hasil analisa sampel air dari PT. Berkah Manis Makmur sampel air pada up streem sebelum melewati PT. Berkah Manis Makmur dari 35 parameter yang dilakukan pengujian hanya parameter nitrat yang melebihi baku mutu.
Sampel air down streem setelah melewati PT. Berkah Manis Makmur dari 35 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang yang tidak sesuai baku mutu. Sampel rembesan dan by pass dari 6 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang tidak memenuhi baku mutu. Sampel. Outlet IPAL air recycel dari 6 parameter yang dilakukan pengujian ada 3 parameter yang tidak sesuai baku mutu.
PT. Frans Putra Tex pada tanggal 13 Agustus 2018. Titik pengambilan sampel anak Sungai Cidurian, Anak Sungai Frans Putra Tex, Outlet IPAL, Limbah dimestik by pass dan inlet.
Hasil analisa sampel air dari PT. Frans Putra Tex, Sampel air anak sungai Cidurian dari 35 parameter yang diuji ada 7 parameter yang tidak memenuhi baku mutu. Sampel air anak sungai PT. Frans Putra Tex, dari 35 parameter dilakukan pengujian ada 8 parameter yang tidak memenuhi baku mutu.Sampel air outlet IPAL l, dari 9 parameter yang dilakukan penhujian ada 2 parameter yang tidak memenuhi baku mutu.
Sampel by pass belakang kantin dari 9 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang tidak memnuhi baku mutu.
Kabid bidang dampak pengendalian lingkungan Neni mengatakan, secara aturan undang undang ada tahapan tahapan yang dilakukan pertama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Serang sudah memberikan langkah sanksi kepada perusahaan yaitu, sanksi secara administrasi yang tertuang didalamnya. Pihaknya akan menindak lanjuti kembali terkait langkah pertama sudah maksimal apa belum untuk saat ini masih dalam pemantauan dan pengawan DLHK Kabupaten serang.
Bila seandainya pihak perusahaan tidak mengindahkan sanksi tahap pertama pihaknya akan melanjutkan kepada sanksi kedua yaitu paksaan pemerintah dan ada beberapa poin diantaranya, penurunan kapasitas produksi hingga penutupan saluran. DLHK Kabupaten Serang sudah melakukan FGD dibeberapa perusahaan yang ada diwilayahnya.
Menurut neni persoalan sungai sangat menjadikan polemik dari tahun ketahun, saat ditanya awak Media berapa lama sungai cidurian tercemari oleh pembuangan limbah perusahaan, dirinya menjawab "saya di DLHK Kabupaten Serang baru 2 tahun yang artinya tidak mengetahui persoalan kebelakang karena tidak ada pelimpahan kasus cidurian saat saya menjabat di DLHK Kabupaten Serang. Ia akan menyampaikan kepada pimpinan dan terkait waktu yang diberikan oleh DPRD Provinsi selama 7 hari akan saya lakukan untuk menyelesaikan persoalan sungai cidurian."Katanya
Ali Nurdin pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten menyampaikan, bahwa hasil dari 2 perusahaan yakni PT. Berkah Manis Makmur yang berproduksi gula serta PT. Frans Putra Tex, yang memproduksi kain, hasil kesimpulan Laboratorium terbukti mencemari sungai cidurian, karena ini menjadi kewenangan kabupaten serang untuk melakukan tindakan maka sementara Provinsi Banten akan mengirim surat kepada kabupaten serang untuk menyerahkan dan mengambil tindakan dan langkah langkah.
DPRD Provinsi Banten dan masyarakat meminta kepada DLHK Kabupaten Serang, bilamana dalam waktu satu minggu ini tidak ada tindakan pihaknya agar segera membuat jawaban surat untuk menyerahkan langkah langkah hukum kepada DLHK Provinsi Banten. Dan bila seandainya tidak ada jawaban dari DLHK Kabupaten Serang, kami akan mendorong masyarakat untuk menutup perusahaan."Tegasnya
>tm
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga Dua Perusahan Positif Cemarai Air Sungai Cidurian . Silahkan membaca berita lainnya.