-->

Terkait Perusakan Hutan, Mahmud SH : Pasal Untuk Parmanto Terkesan Di Paksakan,Akan Lakukan Banding




Lumajang(sekilasmedia.com) - Hasil  sidang lanjutan terkait kasus Tindak Pidana Perusakan Hutan lindung yang terjadi di Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lumajang atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, Selasa (4/9/2018) kemarin,diPengadilan Negeri Lumajang serta persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Edwin Adrian, SH. MH. dinilai oleh kuasa hukum terdakwa Mahmud. SH, terkesan dipaksakan pasalnya, terdakwa tidak melakukan seperti tuduhan yang dituduhkan dalam perkara tersebut.Di anggapnya hasil Putusan itu tidak Logis, sehingga Kuasa hukum Parmanto akan melakukan Banding.

"Parmanto hanya menyuruh membersihkan rumput dilahan garapannya dengan sebilah sabit",Ujar Mahmud. SH., Rabu (5/9).

Parmanto selaku terdakwa saat mengikuti proses peradilan putusan terhadap perkaranya.

Parmanto dalam sidang putusannya, Rabu (4/9/2018)  kemarin akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim 8 tahun kurungan penjara dan denda 10 Milyar rupiah, karena dalam kasus Parmanto, terdakwa masih menurut Mahmud. SH., dikenakan pasal para pelaku Pembalakan liar yakni memanfaatkan hasil hutan berupa kayu secara terorganisir, dan Penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah yang terorganisasi untuk pertambangan atau perkebunan sawit.

"Parmanto bukan pembalak liar kayu hutan negara yang cara kerjanya secara terorganisir, dia (Parmanto-red) hanya membersihkan rumput",Terangnya.

Bahkan pengacara Kondang di Lumajang ini juga berpendapat bahwa putusan pengadilan dirasa tidak adil, karena pasal yang disangkakan kepada kliennya bukan pada tempatnya, selain itu Mahmud juga menjelaskan bahwa hanya dalam waktu 3 hari, 3 hektar kawasan hutan menjadi gundul.

"Coba dipikir pakai logika, apakah mungkin sebilah sabit bisa menggundulkan hutan seluas 3 Hektar yang ditempuh selama 3 hari",Tegasnya.

Tentunya ketua tim kuasa hukum dari terdakwa Parmanto ini, tidak menerimakan keputusan dari hasil persidangan yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah kepada kliennya, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan banding.

"Kami masih mempersiapkan berkas untuk banding, karena kami optimis dalam putusan banding kami bisa mendapatkan keadilan",Pungkasnya. (kar).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkait Perusakan Hutan, Mahmud SH : Pasal Untuk Parmanto Terkesan Di Paksakan,Akan Lakukan Banding . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel