Pemkab Sorong Selatan Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Anak
pada tanggal
Saturday, September 15, 2018
TEMINABUAN, LELEMUKU.COM - Perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama, khususnya orang tua maupun keluarga. Orang tua wajib melindungi anak serta menghindarkannya dari segala bentuk tindak kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, mental maupun berbagai macam pelecehan terhadap anak.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi anak memiliki hak untuk bermain, mendapat pendidikan, perlindungan dan sebagainya.
Sehubungan dengan itu Pemkab Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat mendeklarasikan Stop Kekerasan Terhadap Anak. Perhatian terhadap anak sangat penting dalam rangka mempersiapkan masa depan anak, sehingga mereka (anak,red) dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik.
Orang tua wajib memberikan kasih sayang dan perhatian yang baik kepada anak. Pemerintah juga akan terus memberikan perhatian khusus bagi pendidikan dan sejumlah hal lainya bagi anak. Demikian penegasan Wakil Bupati (Wabup) Sorsel Drs. Martinus Salamuk saat Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Anak akhir bulan Juli lalu di Lapangan Trinati.
Sementara itu Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sorong Selatan Ny.Beatriks Anggiluli, SE mewakili organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Sorsel menjelaskan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya program Pemkab Sorsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) demi tercapainya Sorong Selatan menjadi kota layak anak.
Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Anak digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sorong Selatan dengan melibatkan ratusan anak TK/PAUD di Kabupaten Sorsel, juga siswa SD dan SMP. Dinas P3A menghadirkan Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Provinsi Papua Yosefina Wandosa, SE, M.Si yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3A dan KB Provinsi Papua menjelaskan berbagai hal tentang perlindungan anak, termasuk aturannya. Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Anak ditandai pelepasan balon gas ke udara. Selain itu juga diisi dengan penampilan anak TK/PAUD senam sehat.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Sorsel Kompol Bidik Risaladi, SH; Kepala Dinas P3A Dominggas Kambu,S.Sos; Ketua TP-PKK Ny Beatriks Anggiluli, SE; Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny J.Flora Nauw,S.Pd; sejumlah Pimpinan OPD serta utusan Organisasi Perempuan. (HumasSorsel)
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi anak memiliki hak untuk bermain, mendapat pendidikan, perlindungan dan sebagainya.
Sehubungan dengan itu Pemkab Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat mendeklarasikan Stop Kekerasan Terhadap Anak. Perhatian terhadap anak sangat penting dalam rangka mempersiapkan masa depan anak, sehingga mereka (anak,red) dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik.
Orang tua wajib memberikan kasih sayang dan perhatian yang baik kepada anak. Pemerintah juga akan terus memberikan perhatian khusus bagi pendidikan dan sejumlah hal lainya bagi anak. Demikian penegasan Wakil Bupati (Wabup) Sorsel Drs. Martinus Salamuk saat Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Anak akhir bulan Juli lalu di Lapangan Trinati.
Sementara itu Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sorong Selatan Ny.Beatriks Anggiluli, SE mewakili organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Sorsel menjelaskan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya program Pemkab Sorsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) demi tercapainya Sorong Selatan menjadi kota layak anak.
Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Anak digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sorong Selatan dengan melibatkan ratusan anak TK/PAUD di Kabupaten Sorsel, juga siswa SD dan SMP. Dinas P3A menghadirkan Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Provinsi Papua Yosefina Wandosa, SE, M.Si yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3A dan KB Provinsi Papua menjelaskan berbagai hal tentang perlindungan anak, termasuk aturannya. Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Anak ditandai pelepasan balon gas ke udara. Selain itu juga diisi dengan penampilan anak TK/PAUD senam sehat.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Sorsel Kompol Bidik Risaladi, SH; Kepala Dinas P3A Dominggas Kambu,S.Sos; Ketua TP-PKK Ny Beatriks Anggiluli, SE; Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny J.Flora Nauw,S.Pd; sejumlah Pimpinan OPD serta utusan Organisasi Perempuan. (HumasSorsel)