-->

Pemecatan Koruptor Berstatus PNS di Papua Tinggal Tunggu Waktu


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua memastikan telah menerima Petunjuk Pelaksanaan Badan Kepegawaian Negara (Juklak BKN), terkait pelaksanaan instruksi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS.

Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, Selasa (25/9) di Jayapura.

Kendati demikian, waktu pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS belum dapat dilakukan saat ini. Sebab, Gubernur Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum menerima nama-nama PNS koruptor dari BKN.

“Selama ini data yang kita lihat di media massa sebagaimana yang diterbitkan BKN untuk Papua ada 146 PNS koruptor. Dari angka itu 10 ada di provinsi dan sisanya di kabupaten dan kota. Namun itu, kita belum terima data per nama dari BKN.”

“Sehingga untuk eksekusinya (pemecatan) baru bisa dilakukan setelah data per nama itu turun. Namun sekali lagi kita tunggu data yang diterbitkan BKN dan Kemenkumham sebelum mengambil langkah terkait tindaklanjut dan instruksi dari SKB tmenteri,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jayapura memastikan bakal melaksanakan SKB tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS.

Diakuinya, saat ini BKN telah menerbitkan 2000-an koruptor berstatus PNS di seluruh Indonesia. Dimana Provinsi Papua menempati urutan ke lima dengan jumlah 146 koruptor berstatus PNS. Sehingga sesuai SKB tersebut maka, 146 PNS ini secara tak langsung bakal diusulkan untuk dipecat.

Kendati demikian, lanjut Frans, masih ada hal yang diperdebatkan apalagi data yang diterbitkan BKN belum dikeluarkan per nama.

“Memang nanti data per nama ini akan disampaikan BKN pusat kepada gubernur lalu dibagi ke kabupaten dan kota. Hanya saja perdebatannya adalah kapan SKB ini mulai berlaku?”

“Sebab saat ini sudah ada ASN yang telah menjalani hukuman kurungan dan pengembalian kerugian negara lalu bekerja kembali di instansinya. Kemudian ada juga ASN yang masih menjalani proses hukum. Sehingga mesti jelas dulu sebelum mengambil keputusan. Artinya, pemberlakuan SKB ini harus berkeadilan,” harapnya.

Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan bakal mensosialisasikan keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan BKN tentang penegakkan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel