KPU Timor Tengah Selatan (TTS) dinilai diskriminatif dalam Penghitungan Suara Ulang di 921 TPS
pada tanggal
Saturday, September 15, 2018
Foto: Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Selatan saat Konferensi Pers usai lakukan Penghitungan Suara Ulang untuk 921 TPS
SOE NTT | Media Nasional oborkeadilan.com Jumat, (14/09) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dinilai diskriminatif dalam melakukan hitung ulang suara. Hal ini disampaikan Alexander Kase, S.Pd.K kepada media ini, Kamis, (13/09) kemarin.
Salah satu calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dari Paket Naitboho-Kase yakni Alex kase, mengatakan, bahwa Proses perhitungan ulang sejak tanggal 3 hingga 8 September 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat kemarin ini, sangat diskriminatif.
“Perhitungan Suara Ulang yang dilakukan oleh KPU Timor Tengah Selatan (TTS) ini diskriminatif, namun, sebagai warga negara yang baik diterima saja dengan dada yang sesak ‘, ungkapnya.
Dirinya berharap, Pemilu-pemilu berikut jangan berujung di MK lagi, “Karena ini sudah ke tiga Kali berujung di MK.Tentunya, kinerja KPU TTS ini sangat buruk dan hanya menghabiskan Dana miliaran rupiah”, tutur Alex.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Timor Tengah Selatan Yan Aty, saat diwawancarai awak media, mengatakan, semua sudah berjalan dan sudah diproses sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah berproses sesuai putusan MK, jadi yang menilai dan memutuskan adalah MK bukan KPU, kata Yan, ditambahnya, KPU bukan penentu, tetapi hanya melaksanakan perintah dari MK.”, katanya.
Ketika ditanya awak media terkait carut marut urusan logistik,Yan Aty menampiknya.” Terkait logistik saya tidak ingat persis dan silahkan menghubungi ibu Santy”, kata Yan.
Tentang penyampaian hasil penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati TTS tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan pencocokan formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1-KWK Plano berhologram.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada beberapa waktu lalu telah melaporkan hasil perhitungan ulang atau pencocokan hasil Pilkada di Timor Tengah Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai jadwal, persidangan sengketa Pilkada ini akan dilanjutkan pada Selasa, (18/09) dan siding lanjutan ini akan dihadiri oleh KPU Ri,KPU NTT juga Panwaslu TTS dan Bawaslu NTT.(Julius Tomonob)
Editor : Louis Mindjo
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Timor Tengah Selatan (TTS) dinilai diskriminatif dalam Penghitungan Suara Ulang di 921 TPS . Silahkan membaca berita lainnya.
SOE NTT | Media Nasional oborkeadilan.com Jumat, (14/09) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dinilai diskriminatif dalam melakukan hitung ulang suara. Hal ini disampaikan Alexander Kase, S.Pd.K kepada media ini, Kamis, (13/09) kemarin.
Salah satu calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dari Paket Naitboho-Kase yakni Alex kase, mengatakan, bahwa Proses perhitungan ulang sejak tanggal 3 hingga 8 September 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat kemarin ini, sangat diskriminatif.
Berikut gambar yang dihimpun oleh MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
“Perhitungan Suara Ulang yang dilakukan oleh KPU Timor Tengah Selatan (TTS) ini diskriminatif, namun, sebagai warga negara yang baik diterima saja dengan dada yang sesak ‘, ungkapnya.
Dirinya berharap, Pemilu-pemilu berikut jangan berujung di MK lagi, “Karena ini sudah ke tiga Kali berujung di MK.Tentunya, kinerja KPU TTS ini sangat buruk dan hanya menghabiskan Dana miliaran rupiah”, tutur Alex.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Timor Tengah Selatan Yan Aty, saat diwawancarai awak media, mengatakan, semua sudah berjalan dan sudah diproses sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah berproses sesuai putusan MK, jadi yang menilai dan memutuskan adalah MK bukan KPU, kata Yan, ditambahnya, KPU bukan penentu, tetapi hanya melaksanakan perintah dari MK.”, katanya.
Ketika ditanya awak media terkait carut marut urusan logistik,Yan Aty menampiknya.” Terkait logistik saya tidak ingat persis dan silahkan menghubungi ibu Santy”, kata Yan.
Tentang penyampaian hasil penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati TTS tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan pencocokan formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1-KWK Plano berhologram.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada beberapa waktu lalu telah melaporkan hasil perhitungan ulang atau pencocokan hasil Pilkada di Timor Tengah Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai jadwal, persidangan sengketa Pilkada ini akan dilanjutkan pada Selasa, (18/09) dan siding lanjutan ini akan dihadiri oleh KPU Ri,KPU NTT juga Panwaslu TTS dan Bawaslu NTT.(Julius Tomonob)
Editor : Louis Mindjo
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Timor Tengah Selatan (TTS) dinilai diskriminatif dalam Penghitungan Suara Ulang di 921 TPS . Silahkan membaca berita lainnya.