DPKP Maluku Gelar Sosialisasi Pembiayaan Perumahan dan Prasarana Umum di SBB
pada tanggal
Tuesday, September 4, 2018
PIRU, LELEMUKU.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Perumahan dan Prasarana Umum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kegiatan yang berlangsung dalam pekan ini menghadirikan dua pemateri yaitu : Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Abu Bakar Latuconsina, M.Si dan Kabid PTSP Provinsi Maluku Robby Tomasoa,M.Si di aula pertemuan mentari Piru.
Dalam kajian materi yang disampaikan Abu Bakar Latuconsina,M.Si menitik beratkan pada landasan hukum dan kebijakan terkait perumahan di Indonesia dengan mengaraha pada sasaran pembangunan perumahan (RPJMN 2015-2019) sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan tentang setiap orang berhak hidup sejahtera dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International convenant on Economic, Sosial dan Cultural Rights.
“Serta beberapa aturan lainnya menyangkut perumahan dan kawasan pemukiman seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pasal 5 ayat 1 “Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah, pasal 121 ayat 1 “Pemerintah dan atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan system pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, UU NO 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, UU No 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, PP No 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman PP no 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Perpres No 101 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perpres no 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Skekunder perumahan, lembaga Negara RI Tahun 2016 Nomor 266,” papar dia.
Sementara itu, Robby Tomasoa, M.Si salah satu Kabid di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku dalam manterinya mengupas tentang pembiayaan perumahan dan prasarana umum perizinan dan non perizinan. Dimana pelayanan terpadu satu piintu dibidang penanaman modal adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan berdasarkan mandate dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakuka dalam satu tempat.
Katanya pula terkait dengan perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau administrator kawasan ekonomi khusus yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"System pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik yang selanjutnya disingkat spise adalah system elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian /LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan," jelas Tomasoa. (DiskominfoSBB)
Kegiatan yang berlangsung dalam pekan ini menghadirikan dua pemateri yaitu : Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Abu Bakar Latuconsina, M.Si dan Kabid PTSP Provinsi Maluku Robby Tomasoa,M.Si di aula pertemuan mentari Piru.
Dalam kajian materi yang disampaikan Abu Bakar Latuconsina,M.Si menitik beratkan pada landasan hukum dan kebijakan terkait perumahan di Indonesia dengan mengaraha pada sasaran pembangunan perumahan (RPJMN 2015-2019) sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan tentang setiap orang berhak hidup sejahtera dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International convenant on Economic, Sosial dan Cultural Rights.
“Serta beberapa aturan lainnya menyangkut perumahan dan kawasan pemukiman seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pasal 5 ayat 1 “Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah, pasal 121 ayat 1 “Pemerintah dan atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan system pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, UU NO 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, UU No 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, PP No 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman PP no 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Perpres No 101 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perpres no 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Skekunder perumahan, lembaga Negara RI Tahun 2016 Nomor 266,” papar dia.
Sementara itu, Robby Tomasoa, M.Si salah satu Kabid di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku dalam manterinya mengupas tentang pembiayaan perumahan dan prasarana umum perizinan dan non perizinan. Dimana pelayanan terpadu satu piintu dibidang penanaman modal adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan berdasarkan mandate dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakuka dalam satu tempat.
Katanya pula terkait dengan perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau administrator kawasan ekonomi khusus yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"System pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik yang selanjutnya disingkat spise adalah system elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian /LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan," jelas Tomasoa. (DiskominfoSBB)