BPS MTB Sosialisasi Expose Data Statistik Stategis
pada tanggal
Wednesday, September 26, 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku menggelar sosialisasi “Expose Data Statistik Stategis 2018” di Aula Hotel Beringin Dua Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), pada Selasa (25/9).
Saat memberikan materi dalam sosialisasi, Kepala BPS MTB, Barbalina Ch. Masela, SE mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menunjukkan perkembangan pengolahan data statistik yang diterima BPS dari berbagai instansi terkait.
"Kami akan mengajak bapak ibu untuk melihat sejauh mana statistik yang BPS hasilkan lewat data-data yang disampaikan kepada kami guna membantu kami mengekspos data tahun 2018," ujar dia.
6 data produk statistik yang dihasilkan BPS MTB diantaranya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Lapangan Usaha, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Penggunaan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Indikator Ketenagakerjaan dan Daerah Dalam Angka.
"Produk statistik kami fokus pada distribusi dan pertumbungan ekonomi serta persentase penduduk, angkatan kerja serta kompilasi data-data sektoral yang dihasilkan dari SKPD dan data primer yang dihasilkan melalui survey BPS MTB diantaranya MTB Dalam Angka 2018 dan Kecamatan Dalam Angka 2018," papar dia.
Barbalina dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Statistik Nasional (HSN) pada tanggal 26 September 2018 ini juga menyatakan sejarah statistik resmi telah dilakukan sejak pemerintahan Romawi Kuno .
"Sensus pada Pemerintahan Romawi pada tahun 423 sebelum masehi yang bertanggung jawab tentang sensus penduduk yang kegiatan utamanya adalah menghitung banyaknya serta komposisi penduduk menurut jenis kelamin dan umur, serta menilai harta benda yang dimiliki penduduk," katanya.
Sementara di Indonesia, ujar dia sensus penduduk dilaksanakan sejak kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1961.
"Maka untuk memperkuat peranan statistic di Indonesia, pada tanggal 26 September 1960 disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistik Ordonnantie 1934 yang merupakan warisan kolonial," papar dia.
Barbalina menuturkan seiring kemajuan suatu bangsa, statistik semakin menunjukkan perannya hampir semua aspek kehidupan tidak terlepas dengan statistic. Bahkan pada era reformasi dan otonomi daerah, statistik menjadi kian popular yang ditandai dengan maraknya berbagai survey maupun quick count, serta penyelenggaraan statistic lainnya.
“Kemudian kedua UU tersebut direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 1997 yang telah membuat perubahan yang radikal, mereformasi penyelenggaraan statistik, mendahului lahirnya era reformasi 1998 dan di tanggal 26 September kemudian oleh pemerintah ditetapkan sebagai HSN,” kata dia di
Namun, disisi lain, masalah yang muncul adalah perbedaan data statistic dan menyangkut kualitas data yang tidak akurat masih sering terjadi. Misalnya, perbedaan antara data BPS dan instansi lain sehingga membingungkan konsumen data.
“BPS sebagai penyelenggara statistik hanya mengumpulkan dan mengolah informasi yang diberikan oleh masyarakat sebagai responden. Karena itu, jika masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah tidak memberikan jawaban apa adanya, bisa dibayangkan bagaimana kualitas data statistik yang dihasilkan,” tuturnya.
Barbalina pun mengungkapkan untuk menghasilkan data yang berkualitas diperlukan sinergi antara penyedia data, pengguna data dan responden. Data statistik sendiri sebagai instrumen penting dalam perencanaan, identifikasi, monitoring dan evaluasi pembangunan perlu dibangun bersama antara penyedia data dan pembuat kebijakan, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai konsumen data.
Maka perlu dilakukan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yaitu beberapa jenis layanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu dan pengelolaan koleksi pustaka yang didukung pemanfaatan teknologi informasi yang berada pada satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
“Meningkatkan kualitas layanan terhadap pengguna dan penyempurnaan pelaksanaan PST didukung dengan petugas yang professional serta sarana prasarana yang sesuai standarisasi di BPS Provinsi hingga kabupaten kota,” ungkap dia.
Selanjutnya Ketua Panitia kegiatan sosialisasi tersebut, Nurcholis, S.Si mengatakan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi berjumlah 45 orang, yang terdiri dari Kepala Organisasi Daerah (OPD), Instansi, Lembaga sebanyak 20 orang dan pegawai Organik BPS MTB sebanyak 25 orang.
Dalam memperingati HSN 2018 ini BPS MTB menggelar 4 kegiatan, diantaranya Sosialisasi “Expose Data Statistik Stategis 2018”, Goes to Kampus untuk memperkenalkan statistik atau BPS secara umum dengan mengunjungi kampus-kampus yang ada di Kepulauan Tanimbar, Apel Siaga Pagi dan acara syukuran bersama keluarga BPS MTB yang akan dilaksanakan di pantai pada Rabu 26 September. (Laura Sobuber)
Saat memberikan materi dalam sosialisasi, Kepala BPS MTB, Barbalina Ch. Masela, SE mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menunjukkan perkembangan pengolahan data statistik yang diterima BPS dari berbagai instansi terkait.
"Kami akan mengajak bapak ibu untuk melihat sejauh mana statistik yang BPS hasilkan lewat data-data yang disampaikan kepada kami guna membantu kami mengekspos data tahun 2018," ujar dia.
6 data produk statistik yang dihasilkan BPS MTB diantaranya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Lapangan Usaha, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Penggunaan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Indikator Ketenagakerjaan dan Daerah Dalam Angka.
"Produk statistik kami fokus pada distribusi dan pertumbungan ekonomi serta persentase penduduk, angkatan kerja serta kompilasi data-data sektoral yang dihasilkan dari SKPD dan data primer yang dihasilkan melalui survey BPS MTB diantaranya MTB Dalam Angka 2018 dan Kecamatan Dalam Angka 2018," papar dia.
Barbalina dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Statistik Nasional (HSN) pada tanggal 26 September 2018 ini juga menyatakan sejarah statistik resmi telah dilakukan sejak pemerintahan Romawi Kuno .
"Sensus pada Pemerintahan Romawi pada tahun 423 sebelum masehi yang bertanggung jawab tentang sensus penduduk yang kegiatan utamanya adalah menghitung banyaknya serta komposisi penduduk menurut jenis kelamin dan umur, serta menilai harta benda yang dimiliki penduduk," katanya.
Sementara di Indonesia, ujar dia sensus penduduk dilaksanakan sejak kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1961.
"Maka untuk memperkuat peranan statistic di Indonesia, pada tanggal 26 September 1960 disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistik Ordonnantie 1934 yang merupakan warisan kolonial," papar dia.
Barbalina menuturkan seiring kemajuan suatu bangsa, statistik semakin menunjukkan perannya hampir semua aspek kehidupan tidak terlepas dengan statistic. Bahkan pada era reformasi dan otonomi daerah, statistik menjadi kian popular yang ditandai dengan maraknya berbagai survey maupun quick count, serta penyelenggaraan statistic lainnya.
“Kemudian kedua UU tersebut direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 1997 yang telah membuat perubahan yang radikal, mereformasi penyelenggaraan statistik, mendahului lahirnya era reformasi 1998 dan di tanggal 26 September kemudian oleh pemerintah ditetapkan sebagai HSN,” kata dia di
Namun, disisi lain, masalah yang muncul adalah perbedaan data statistic dan menyangkut kualitas data yang tidak akurat masih sering terjadi. Misalnya, perbedaan antara data BPS dan instansi lain sehingga membingungkan konsumen data.
“BPS sebagai penyelenggara statistik hanya mengumpulkan dan mengolah informasi yang diberikan oleh masyarakat sebagai responden. Karena itu, jika masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah tidak memberikan jawaban apa adanya, bisa dibayangkan bagaimana kualitas data statistik yang dihasilkan,” tuturnya.
Barbalina pun mengungkapkan untuk menghasilkan data yang berkualitas diperlukan sinergi antara penyedia data, pengguna data dan responden. Data statistik sendiri sebagai instrumen penting dalam perencanaan, identifikasi, monitoring dan evaluasi pembangunan perlu dibangun bersama antara penyedia data dan pembuat kebijakan, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai konsumen data.
Maka perlu dilakukan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yaitu beberapa jenis layanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu dan pengelolaan koleksi pustaka yang didukung pemanfaatan teknologi informasi yang berada pada satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
“Meningkatkan kualitas layanan terhadap pengguna dan penyempurnaan pelaksanaan PST didukung dengan petugas yang professional serta sarana prasarana yang sesuai standarisasi di BPS Provinsi hingga kabupaten kota,” ungkap dia.
Selanjutnya Ketua Panitia kegiatan sosialisasi tersebut, Nurcholis, S.Si mengatakan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi berjumlah 45 orang, yang terdiri dari Kepala Organisasi Daerah (OPD), Instansi, Lembaga sebanyak 20 orang dan pegawai Organik BPS MTB sebanyak 25 orang.
Dalam memperingati HSN 2018 ini BPS MTB menggelar 4 kegiatan, diantaranya Sosialisasi “Expose Data Statistik Stategis 2018”, Goes to Kampus untuk memperkenalkan statistik atau BPS secara umum dengan mengunjungi kampus-kampus yang ada di Kepulauan Tanimbar, Apel Siaga Pagi dan acara syukuran bersama keluarga BPS MTB yang akan dilaksanakan di pantai pada Rabu 26 September. (Laura Sobuber)